KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Untuk mensukseskan Pilkada Serentak Kota Jambi tahun 2024, Pj Walikota menerbitkan surat edaran, tentang hari libur bagi pekerja atau buruh, di saat pemungutan suara 27 November mendatang. Menurut Pj Walikota pengusaha wajib mematuhi surat edaran tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada 22 November 2024 itu, menetapkan Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Para pengusaha dan pelaku usaha diminta untuk memberikan kesempatan kepada pekerja, buruh menggunakan hak pilihnya. Bagi perusahaan yang tetap beroperasi, pengusaha wajib mengatur waktu kerja, agar karyawan dapat menyalurkan hak pilihnya, selain itu pekerja yang bekerja pada hari tersebut, berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai ketentuan hari libur resmi.
BACA JUGA:Polres Sarolangun Kerahkan Ratusan Personel, Amankan Distribusi Logistik Pilkada 2024
“Saya menghimbau kepada para pelaku usaha, untuk para pekerjanya diberi waktu untuk memilih hak pilihnya. Dengan mendatangi TPS, jika mereka harus tetap bekerja, segera atur waktunya dan manakala mereka tetap bekerja. Maka berikan dia hak lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Purwaningsih.
Kebijakan ini merujuk pada keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 33 tahun 2024 dan surat edaran Menteri Tenaga kerja Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu dan Pilkada.