KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kepala kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan Padang Aro disidang di pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum Kejari Sungai Penuh menghadirkan kepala KP2KP Padang Aro Provinsi Sumatera Barat Reginaldi ke persidangan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Koni Kota Sungai Penuh. Dirinya disidang di ruang sidang pengadilan Tipikor Jambi sebagai ahli, untuk memberi penjelasan seputar pajak. Pasalnya pada korupsi yang terjadi dalam Koni Sungai Penuh dilakukan dengan modus membayar pajak.
Terangkum oleh Jaksa, berdasarkan keterangan ahli tersebut, bahwa Koni Sungai Penuh bukan sebagai instansi pemerintah dan tidak dikenakan pajak. Namun kenyataan Fiktif yang telah terjadi, Koni Sungai Penuh justru menunaikan pajak terkait keikutsertaan pada Porprov Jambi tahun lalu.
BACA JUGA:Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh
“Tadi sudah dipersidangan terkait dengan pemungutan pajak, bagian dari orang-orang sebagai wajib pungut pajak. Dalam hal ini, terkait dengan perkara hal tersebut, Koni bukan merupakan wajib pungut pajak. Dan seharusnya tadi diberikan keterangan para ahli terkait dengan pemotongan pajak atau pemungutan pajak itu menggunakan NPWP daripada milik sendiri karena faktor dipersidangan menggunakan NPWP daripada milik Dispora Kota Sungai Penuh,” ujar Tomy.
Pembayaran pajak ditunaikan oknum Koni Sungai Penuh, demi mengambil keuntungan rupiah secara ilegal yang dinikmati bersama sama oleh Ketua Koni Sungai Penuh bersama sekretaris, dan bendahara dari Koni Sungai Penuh. Modusnya, mulai dari pembuatan laporan fiktif dalam penggunaan anggaran, hingga membayar pajak memakai NPWP instansi Dispora Kota Sungai Penuh.