KOTA JAMBI, JAMBITV.CO- Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi, dana hibah pada Koni Sungai Penuh, merasa tidak puas atas keterangan ahli, yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Penasehat hukum (PH) dari terdakwa perkara korupsi, dana hibah pada Koni Sungai Penuh, mengaku kebingungan atas keterangan Kepala KP2KP Padang Aro Reginaldi, yang telah JPU hadirkan di persidangan kasus tersebut sebagai ahli. Pihaknya merasa bingung karena pembayaran pajak oleh Koni Sungai Penuh, telah diterima instansi kantor pajak. Sementara ahli menyatakan koni bukan wajib pajak.
BACA JUGA:Korupsi Koni Sungai Penuh: Uang Rp 85 Juta Masih Misterius
Dibalik kebingungan ini, penasehat hukum tidak menapik pembayaran pajak dilakukan pihak koni tersebut, dengan NPWP dan E Biling Dispora Kota Sungai Penuh. Ketidakpuasan penasehat hukum perkara tersebut, diluapkannya kepada wartawan usai mengikuti persidangan.
“Untuk hari ini terkait dengan persidangan tindak pidana korupsi dana hibah Koni Sungai Penuh, dihadirkan ahli pajak yaitu dari Kepala KP2KP Padang Aro dengan nama Reginaldi. Tadi dipersidangan terkait pemungutan pajak, orang orang atau subjek wajib pungut pajak dalam hal ini terkait perkara tersebut, Koni bukan wajib pungut pajak,” tutur Omar Syarif A.