Jambitv.co, Jakarta - Di dalam agama Islam, hukum sunat atau khitan bagi laki-laki adalah wajib. Selain itu Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam: الفطرة خمس -يعني السنة خمس- الختان والاستحداد وقلم الأظافر وقص الشارب ونتف الإبط “Sunnah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257). Pada bayi yang baru lahir, orangtua akan merencanakan kapan waktu yang tepat untuk mengkhitan anaknya. Ada yang memutuskan bayi di sunat sejak baru lahir, ada pula yang menunggu saat usianya lebih besar. Sunat atau khitan merupakan operasi pembuangan kulup atau kulit yang menutupi bagian ujung atau kepala penis. Di Indonesia, prosedur sunat sebagian besar di lakukan karena faktor agama maupun tradisi. Sementara dari sisi medis, menganggap sunat memiliki sejumlah manfaat bagi kesehatan. Ustad Khalid Basalamah dalam ceramahnya menjelaskan, pada zaman Nabi Muhammad SAW, bayi yang baru lahir sudah dil akukan khitan. Itu jauh lebih baik, karena bayi tidak terlalu merasakan sakit seperti yang orang dewasa rasakan ketika dikhitan. Selain itu , berdasarkan survei, pertumbuhan badan, fisik dan mental seseorang yang dari bayi sudah di khitan itu lebih baik.
Manfaat dan Risiko sunat saat bayi
Dalam ilmu kesehatan yang dilansir dari berbagai sumber, khitan atau sunat yang dilakukan pada bayi laki-laki memiliki manfaat, yaitu:- Mengurangi risiko infeksi saluran kemih
- Mengurangi risiko penyakit kulit
- Mudah menjaga kebersihan
- Menurunkan risiko terkena HIV
- Mengurangi risiko kanker penis
- Perdarahan ketika prosedur dilakukan.
- Muncul rasa nyeri.
- Kerusakan atau perubahan bentuk penis, seperti kulup menempel di ujung penis dan perlu perbaikan.
- Penyempitan saluran kencing.