KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Adanya dugaan penyalahgunaan uang oleh oknum pihak Bank BRI Unit Kayu Aro kian mencuat. Atas kasus tersebut, pihak BRI Link dimintai kesaksian oleh hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Persidangan lanjutan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, atas perkara Tipikor Uang Bank BRI Unit Kayu Aro dengan terdakwa Yora. Pihak BRI Link Bekler dan Gusnanto dihadirkan di persidangan kali ini oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh.
BACA JUGA: Terpidana Yogi Korupsi BRI Kayu Aro Diwajibkan Hakim Hadir Ke Pengadilan
Pihak BRI Link mengaku menerima uang dari pimpinan unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra, yang saat ini sebagai terpidana kasus tersebut. Uang tersebut diberikan saat beberapa kali transaksi pengisian kas ke BRI Unit Kayu Aro. Pemberian uang dengan nominal 1 juta hingga lebih. Penasehat hukum Yora mengartikan bahwa Yogilah yang berperan dalam kasus tersebut. Pihak BRI Link menambahkan, kas uang BRI Kayu Aro atas permintaan sendiri oleh Yogi dan Yogi memberikan fee jika menuruti permintaannya.
“Berkaitan dengan saksi ini tidak ada sangkut paut dengan saudara Yora karena semua transaksi adalah melalui pak Yogi yang sudah dtahan di LP Tebo. Mereka mendapatkan keuntungan transkai dari pak Yogi yaitu minimal 1 juta. Keuntungan nya dari misalnya pak Yogi meminjam 100 juta dan dikembalikannya 101 juta.” ujar Okir
BACA JUGA:Kasus Korupsi BRI Kayu Aro, Terdakwa Bantah Terima SK Kunci Brankas
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh mengatakan, uang yang diberi Yogi ke pihak BRI Link hanya uang administrasi, dan diantara pemberian yang dilakukan terdakwa yora diantaranya atas permintaan Yogi. Akibatnya uang kas akibat berkurang akibat diambil secara ilegal oleh Yogi.
“Uang lebih itu kalau seperti mereka anggap tadi seperti administrasi. Uang administrasi kalau semisal 100 juta itu dilebihin 1 juta untuk administrasi, kalau keterangan dari mereka tadi.” ujar Yogi