KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Beberapa waktu lalu telah dilakukan gugatan banding atas vonis pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba di Jambi. Keduanya melakukan gugatan banding.
M.Afiful Akbar dan Fanny Susanto adalah dua tahanan kasus narkoba di lapas Jambi yang telah divonis pidana mati. Keduanya telah resmi melayangkan gugatan banding ke pengadilan tinggi Jambi sejak sepekan lalu. Hingga awal pekan ini belum dijatuhkan putusan oleh hakim pengadilan tersebut.
BACA JUGA:Divonis Hukuman Mati, PH Afif dan Fanny Akan Ajukan Banding
Hal ini dibenarkan oleh pejabat humas pengadilan Negeri Jambi Suwarjo. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Jambi mengatakan, pihaknya juga telah melakukan banding ke pengadilan Tinggi Jambi, yang sampai saat ini juga belum menerima putusan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, vonis pidana mati dijatuhkan di ruang sidang pengadilan Negeri Jambi oleh Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban.