SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Terlibat dalam jual beli sabu, dua orang pelaku di Kecamatan Mandiangin berhasil diamankan petugas.
Pemberantasan narkoba di Kabupaten Sarolangun kembali dilakukan pada 1 November 2024. Kali ini, petugas Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam jual beli sabu.
Penangkapan ini diawali dengan penangkapan AP, warga Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, yang lebih dulu ditangkap dan mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya dibeli dari pelaku S warga Desa Mandiangin, Kecamatan Mandiangin. Sehingga, pelaku S juga berhasil dibekuk oleh tim Satresnarkoba Polres Sarolangun.
BACA JUGA:Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu 52 Kg, Divonis Hukuman Mati
Sementara itu, berdasarkan rilis yang diberikan oleh Humas Polres Sarolangun, kedua pelaku yang berasal dari desa yang sama ini tidak dapat mengelak saat dilakukan penangkapan, karena petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,32 gram, alat timbangan, alat hisap, dan barang bukti lainnya. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut.