MUAROJAMBI, JAMBITV.CO- Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi mencatat, setidaknya terdapat 9 perkara pelanggaran Pilkada Muaro Jambi 2024. Jumlah pelanggaran tersebut tersebar disejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Muaro Jambi.
Sepanjang proses Pilkada serentak di Kabupaten Muaro Jambi, Bawaslu memproses 9 perkara pelanggaran. Dari 9 perkara tersebut, terjadi di sejumlah kecamatan seperti Jaluko, Kumpeh, Taman Rajo, Sungai Gelam, Sungai Bahar dan kecamatan lainnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Elfi Prasetya mengatakan, dari 9 perkara tersebut, 6 diantaranya sudah selesai di proses. Namun demikian, yang d realisasikan sampai ketahap selanjutnya hanya satu perkara. Sedangkan 5 lainnya tidak ditindaklanjuti, karena tidak cukup bukti, maka 5 perkara tersebut tidak registrasi.
BACA JUGA:Bawaslu Jambi Temukan 777 Pemilih Siluman
“Sampai hari ini proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi itu terdiri dari satu laporan, berkenaan dengan menindaklanjuti media sosial berhubugan dengan pengawal pribadi paslon dan itu sudah kita lakukan proses dan sudah selesai dan hasilnya tidak kita tindaklanjuti.” ujar Elfi Prasetya.
Sementara tiga perkara lainnya masih dalam proses penelusuran. Dalam penelusuran ini, tim melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan melakukan klarifikasi terhadap terlapor. Perkara yang diterima ini merupakan temuan dari Panwascam Kabupaten Muaro Jambi.