SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO- Polres Kerinci dan jajarannya berhasil menangkap satu orang tersangka dan 3 orang lainnya, dalam kasus tindak pidana perdangan orang atau TPPO, di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.
Sebanyak 4 orang yang terdiri dari satu orang tersangka, satu orang korban terduga TPPO dan satu orang konsumen dan serta penjaga hotel berhasil diamakan oleh satuan reskrim Polres Kerinci. Hal ini diungkap langsung oleh kasat reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastyawan pada presrilis Selasa (05/11).
Kasat reskrim polres Kerinci AKP Very Prastyawan mengatakan, Polres Kerinci dan jajaran telah melakukan penegakan hukum terkait TPPO, karena adanya laporan dari masyarakat atas TPPO tersebut dan berhasil ditangkap pada Minggu (3/11). Satu orang tersangka yang diamankan yaitu berinisial SPB alias 'A' (23). selain itu polisi juga mengamankan satu orang korban berinisial ‘F’ alias 'C' (24) dan konsumen berinisial 'M' serta penjaga hotel.
BACA JUGA:Polisi Telah Periksa Saksi Ahli, Atas Kasus TPPO Mahasiswa Frienjob ke Jerman
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya. Hal tersebut dilakukan atas permintaan konsumen. Dari tangan tersangka dan korban, berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka 'SPB' alias 'A' dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan denda 120 juta rupiah.
BACA JUGA:7 Orang Tersangka TPPO Diamankan Polresta Jambi, Sebelumnya Baru 6 Orang
“Sedangkan untuk kronologi yaitu pada hari Minggu pukul 20.00 WIB, Satgas TPPO Polres mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perdagangan orang dengan tujuan Eksploitasi seksual di salah satu hotel di Kota Sungai Penuh. Kemudian tim langsung menuju hotel tersebut dan ditemukan di salah satu kamar satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, diduga telah melakukan hubungan seksual atau hubungan intim. Sudah beberapa kali melakukan kegiatan tersebut dan saat ini kita berhasil ungkap kasus TPPO tersebut.” ungkap AKP Very Prastyawan