KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Mantan anggota partai demokrasi Indonesia perjuangan menempuh jalur hukum setelah dipecat sebagai anggota partai tersebut. Jalur Hukum yang dipilihnya dengan menggugat ke pengadilan Negeri Jambi.
Pemecatan Akmaluddin sebagai anggota partai PDI-P oleh pengurus partai tersebut berbuntut panjang. Akmaluddin menempuh jalur hukum dengan menggugat partai berlambang banteng tersebut. Selain tidak terima dipecat dari anggota partai pimpinan Megawati Sukarno Putri, Akmaluddin juga menggugat pemberlakuan pergantian antar waktu dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Tak Terima Dipecat, Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaludin Gugat PDIP Rp 4,5 Miliar di Pengadilan
Ketika Senin siang (4/11), digelar sidang pertama atas gugatan Akmaluddin di pengadilan Negeri Jambi. Sidang terdapat dua Hakim anggota yang diketuai Majelis Hakim M. Syafrizal Fakhmi. Sidang tidak berlangsung lama, lantaran tiga tergugat tidak hadir. Usai dipanggil secara resmi oleh pengadilan untuk datang ke persidangan. Adapun pihak yang tergugat ialah DPP dan DPD PDI-P, serta Mahkamah partai demokrasi Indonesia perjuangan.
BACA JUGA:Ketua DPD PDIP Jambi Pecat Oknum Caleg Sarolangun Positif Narkoba
Panggilan akan dilakukan yang ke dua kalinya. Jika saja tergugat tidak hadir lagi, Ketua Majelis Hakim di persidangan menyatakan akan menentukan sikap tegas terhadap tergugat. Sidang akan dibuka kembali pekan depan untuk memintai keterangan penggugat dan tergugat.