Resahkan Warga! Dua Pencuri TBS di Sungai Gelam Diringkus Polisi

Sabtu 02-11-2024,11:17 WIB
Editor : Suci Mahayanti

MUAROJAMBI. JAMBITV.CO - Akibat meresahkan warga Sungai Gelam, akhirnya dua pria yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, diringkus tim unit Reskrim Polsek Sungai Gelam. 

Inilah dua orang tersangka pencurian tandan buah segar, atau TBS kelapa sawit berinisial ‘SD’ dan ‘AM’ yang meresahkan warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Atas aksinya yang mencuri TBS kepala sawit warga, kedua pelaku diringkus tim unit Reskrim Polsek Sungai Gelam Muaro Jambi. Saat ditangkap, kedua pelaku tak berkutik.

BACA JUGA:2 Sindikat Pencurian 40 Sepeda Motor Beraksi Berdasarkan Pesanan Dari Calo di Kampung

“Melaporkan adanya terjadi tindak pidana pencurian dua sawit yang dilakukan oleh dua orang yang berinisial ‘SD’ dan ‘AM’. ‘SD’ berumur 35 tahun dan ‘AM’ berumur 26 tahun. Kemarin, berdasarkan laporan dari masyarakat tanggal (30/10) telah terjadi pencurian di Desa Sungai Gelam. Kami proses penghilangan langsung memindahkan ke tempat Reskrim untuk melakukan cek TKP dan melakukan penindakan,”ungkap Iptu Usaha Sitepu.

Kini kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :