Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Tebo Terancam Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Kamis 31-10-2024,10:54 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO - Diduga terpengaruh video porno, seorang remaja di Tebo yang masih dibawah umur tega menyetubuhi korbannya, yang juga merupakan anak dibawah umur.

Seorang anak di bawah umur berinisial ‘I’ (14 tahun), tega menyetubuhi keponakan tirinya yang masih berusia 5 tahun.

Saat dikonfirmasi (29/10), Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebo AIPTU Addy Kurniawan mengatakan, dari keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan berjat tersebut karena terpengaruh dengan video porno yang ditontonnnya bersama teman - temannya.

BACA JUGA:Seorang Dukun di Bungo Setubuhi Anak Dibawah Umur, Modus Sebagai Perantara Pengobatan

Lanjutnya, perbuatan keji itu dilakukannya satu kali ketika rumah dalam keadaan sepi. Dan hal ini terbongkar ketika korban mengeluh kesakitan di area intimnya, dan menceritakan yang dialaminya ke keluarganya.

Pihak keluarga yang tidak terima, langsung melaporkan hal ini ke Aparat Kepolisian.

Lanjut AIPTU Addy Kurniawan, penyidik menerapkan undang - undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, sehingga pemeriksaan di dampingi oleh pekerja sosial (Peksos), Peka Bapas, orang tua pelaku, dan perwakilan lembaga bantuan hukum (LBH).

BACA JUGA:Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Untuk ancaman kurungan penjara, setengah dari tuntutan ancaman maksimal 15 tahun penjara, menjadi 7,5 tahun.

“Iya, pelaku diancam 7,5 tahun penjara, setengah dari hukuman maksimal,” pungkasnya.

 

Kategori :