Vonis Hukuman Mati Afif dan Fanny Belum Inkrah, Hakim Beri Waktu 7 Hari Untuk Berpikir

Kamis 31-10-2024,10:29 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dua sekawan Afif dan Fanny telah dijatuhkan hukuman mati oleh hakim pengadilan negeri jambi.

Mereka masih bisa nafas untuk menentukan sikap atas vonis hukuman yang diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Vonis Pidana mati terhadap Muhammad Afiful Akbar dan Fanny Susanto dinyatakan pejabat humas pengadilan Negeri Jambi Suwarjo belum berkekuatan hukum tetap atau belum Inkrah.

BACA JUGA:Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu 52 Kg, Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban yang menyidangkan mereka di pengadilan Negeri Jambi, memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berpikir menentukan sikap, yaitu menerima atau tidak terhadap keputusan ini. 

Kesempatan diberi selama tujuh hari berturut turut, terhitung dari (28/10).

Adapun keputusan pidana mati yang dijatuhkan Hakim Domingus Silaban, sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejari Jambi. 

Atas keputusan yang terjadi, Kasi Pidum Kejari Jambi Fajar Ronal belum berkenan memberikan tanggapan.

Kategori :