TEBO, JAMBITV.CO - Polres Tebo telah memeriksa 6 saksi terkait laporan penganiayaan, dan masih mengumpulkan saksi, terkait laporan memasuki pekarangan tanpa izin.
Polres Tebo telah menindaklanjuti laporan penganiayaan dan masuk pekarangan tanpa izin, yang diterima beberapa minggu lalu. Saat di konfirmasi (29/10), Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, untuk laporan penganiayaan yang di laporkan Andi Muklis, ada 6 saksi dimintai keterangan, sedangkan laporan Romi Hafizan Faisal, masih mengumpulkan saksi - saksi.
Lanjut AKP Yoga Dharma Susanto, kedepan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi - saksi, dan akan melakukan pemeriksaan ahli Pidana, serta masih menunggu hasil visum dari rumah sakit umum Sultan Taha Saifuddin Tebo.
“Pembebasan saksi-saksi lain, kemudian permintaan keterangan ahli pidana, serta hasil visum dari rumah sakit akan segera dilakukan dalam waktu dekat,” ujar AKP Yoga Dharma Susanto, Kasat Reskrim Polres Tebo.
BACA JUGA:Tabrak Korban Sebelum Terlibat Penganiayaan, Polres Tebo Tetapkan Jamaluddin Menjadi Tersangka
Setelah semua keterangan saksi, dan pengumpulan bukti, Polres Tebo akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan langkah selanjutnya.