KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Komisi III DPRD Kota Jambi mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas masalah banjir di wilayah sekitar Jambi Business Center (JBC).
Dalam rapat tersebut, DPRD mendesak JBC segera membangun kolam retensi sesuai kesepakatan dalam dokumen Amdal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi, menjelaskan bahwa JBC telah menerima tiga surat teguran dari dinasnya sejak Desember 2021, dengan sanksi administrasi dijatuhkan pada 8 Oktober 2024 akibat kelalaian dalam pembangunan kolam retensi.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Akan Panggil Pihak JBC Terkait Masalah Banjir di Simpang IV Sipin
"Amdal bukan hanya dokumen pajangan; harus dijalankan sesuai kajian ahli lingkungan," tegas Ardi.
Selain kolam retensi, JBC juga diharapkan membuat biopori untuk mendukung resapan air, mengingat kawasan tersebut dulunya adalah daerah resapan.
Ardi menambahkan bahwa dimensi kolam retensi perlu diperbesar agar mampu menampung debit air yang lebih banyak.
BACA JUGA:Warga RT 09 Simpang IV Sipin Kebanjiran Karena Dampak Pembangunan JBC
Mario Liberty Siregar, Direktur JBC, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mempercepat pembangunan kolam retensi setelah desain dan revisi Amdal disetujui.
"Kami targetkan desain selesai dalam dua minggu dan pembangunan dimulai awal tahun depan," ujarnya. Mario juga membantah bahwa banjir hanya disebabkan oleh pembangunan JBC, melainkan dipengaruhi oleh saluran air kota yang mampet.
Ketua Komisi III DPRD, Umar Faruk, mengungkapkan bahwa rapat belum menghasilkan keputusan final karena masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Provinsi Jambi Minta Pemprov dan JBC Buat Kolam Resapan Air
Ia menyoroti ketidaksinkronan antara manajemen JBC dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai masalah utama. "Kami mendorong investasi di Jambi, tetapi meminta investor mematuhi aturan demi manfaat masyarakat," pungkasnya.