KERINCI, JAMBITV.CO - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap satu pria, yang diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil 8 bulan.
Diketahui pelaku berinisial ‘JC’ usia 24 tahun, melakukan aksi kejinya dari bulan Februari 2024 lalu, dengan modus mengajak korban berkunjung ke rumah kakek ‘JC’.
Sesampainya di lokasi, ‘JC’ memaksa korban masuk ke kamar hingga memaksa korban membuka seluruh pakaian.
BACA JUGA:Sat Reskrim Polres Kerinci Kembali Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Akibat perbuatan keji pelaku, korban inisial ‘D’ berusia 16 tahun kini tengah hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan laporan orang tua korban, mereka merasa aneh ketika melihat bentuk tubuh anaknya yang berubah gemuk. Orang tua korban pun menanyakan ke korban.
Korban pun mengakui telah disetubuhi oleh ‘JC’ sejak bulan Februari lalu, hingga sekarang tengah hamil 8 bulan. Saat ini korban pun mengalami trauma.
BACA JUGA:Begini Cerita Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Tega Tinggalkan Kekasih Hingga Melahirkan
“Kronologi kejadian, korban dijemput oleh tersangka kemudian diajak ke rumah kakek tersangka. Korban sedang hamil 8 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Tersangka di jerat dengan pasal 76 D dan pasal 81 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.