KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pemecatan Akmaluddin dari anggota DPRD Provinsi Jambi, yang merupakan kader PDIP memicu konflik berkepanjangan. Tidak terima dengan keputusan partai, Akmaluddin memutuskan untuk menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Gugatan tersebut diajukan oleh Akmaluddin, yang telah menjabat sebagai anggota DPRD selama dua periode, melalui kuasa hukumnya Adithiya Diar pada Senin (21/10), dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan ini, pihak tergugat terdiri dari DPP PDIP sebagai tergugat satu, Mahkamah Partai DPP PDIP sebagai tergugat dua, DPD PDIP Provinsi Jambi sebagai tergugat tiga, serta Nur Tri Kadarini yang melaporkan Akmaluddin ke DPD sebagai turut tergugat.
BACA JUGA:Daftar Nama Ketua Fraksi DPRD Kota Jambi 2024, Hanya PDIP yang Belum Kirim Nama Ketua Fraksi
Dalam pokok gugatan, Akmaluddin meminta pengadilan untuk mengabulkan semua tuntutannya. Ia mengklaim bahwa seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dirinya juga meminta pengadilan menyatakan bahwa surat pemecatan dirinya sebagai anggota partai, yang diterbitkan pada 13 September 2024 tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Tanggapan atau informasi daripada mahkamah partai terkait aduan tersebut, maka dengan segala pertimbangan pada hari ini, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi, terkait dengan sengketa internal partai. Prosesnya nanti kita lihat seperti apa. Yang jelas kami masih berhusnudzon terhadap partai bahwa, kami meyakini PDIP Perjuangan ini adalah partai yang menjunjung tinggi azas demokrasi, partai menjunjung tinggi hak-hak konstitusional anggotanya, dan taat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan partai yang berada di dalamnya.” ujar Akmaludin Kader PDIP
Akmaluddin menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp 4,5 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil senilai Rp 2,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar.