Poto Bersama Salah Satu Paslon, Kadis PMD Tebo Dinyatakan Langgar Netralitas ASN

Selasa 15-10-2024,12:10 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

TEBO, JAMBITV.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Abdul Malik, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo melanggar netralitas ASN. Karena foto bersama calon kandidat kepala daerah Agus Rubiyanto.

Pimpinan Bawaslu Tebo Edi Kurniawan mengatakan, Bawaslu telah meminta klarifikasi yang bersangkutan, ia beralasan mampir ketika pergi ke Kecamatan Rimbo Bujang untuk mencari Rumah Toko (Ruko).

"Alasannya ia hanya mampir sekitar 10 hingga 15 menit dan tidak ada maksud apa - apa," ungkapnya, Selasa (15/10/2024). Saat di konfirmasi melalui ponsel.

BACA JUGA:Seorang Kades di Bahar Selatan Terbukti Bersalah Karena Melanggar Netralitas Pilkada

Bukan hanya Abdul Malik, Bawaslu Tebo juga memanggil Calon Bupati nomor urut 2 Agus Rubiyanto untuk klarifikasi. Jawabannya kurang lebih sama dengan Abdul Malik, serta memanggil dan mengklarifikasi wartawan yang memberitakannya.

Setelah semua pihak dimintai keterangan, Bawaslu Tebo memutuskan jika Abdul Malik melanggar aturan netralitas ASN karena berfoto dan salam komando dalam foto tersebut.

Untuk itu, Bawaslu Tebo merekomendasikan ke BKN tentang tidak netralitas ASN. Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan, Bawaslu Tebo menyerahkan sepenuhnya ke BKN.

Sedangkan untuk Cabup nomor urut 2 tidak terkena sanksi, pasalnya saat kejadian dirinya belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh KPU Kabupaten Tebo.

Kategori :