Jambitv.co, Jambi - Hendri Gunawan, terdakwa perbuatan tidak menyenangkan, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang ini, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan Hendri Gunawan ke tahanan Rutan Mapolda Jambi. Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawan sampai ke tahap pengadilan. Pada Kamis siang (13/7), Hendri Gunawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi. Dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Usai pembacaan dakwaan dari jaksa, majelis hakim langsung memerintahkan jaksa agar terdakwa Hendri Gunawan di kembalikan ke rumah tahanan Polda Jambi. Di mana sebelumnya Hendri Gunawan sudah di tahan oleh Polda Jambi, namun saat pelimpahan, dia menjadi tahanan rumah oleh jaksa. Sementara itu, Edy Gunawan selaku kakak kandung Hendri Gunawan mengatakan. Sebelumnya Hendri Gunawan ini sempat di berikan penahanan rumah selama satu minggu oleh jaksa. Sehingga dirinya tidak bisa membantah dan mengikuti pihak yang berwenang saja. Namun untuk keputusan hakim pada sidang pertama ini yang memerintahkan terdakwa kembali ke rutan, dirinya menilai sangat objektif, dan sesuai dengan harapan dirinya. “Saya harap semua sesuai rencana. Ada saksi yang di hadirkan terutama saksi yang meringankanlah. Terutama dari dia.” kata Edy Gunawan. “tapi hari ini hakim memutuskan di kembalikan ke rutan, saya nilai ini sudah objektif. Ini sudah sesuai dengan harapan saya.” lanjutnya. Untuk di ketahui, sebelum sampai di persidangan, Hendri Gunawan di laporkan oleh kakak perempuannya Ana Tania ke Polda Jambi beberapa waktu lalu. Yang mana laporan itu dengan pasal 335 ayat 1 KUHPidana. (Reporter: Rudiansyah / Editor : Suci)
Sidang Pertama Terdakwa Perbuatan Tidak Menyenangkan, Hakim Perintahkan Hendri Gunawan Dikembalikan Ke Rutan
Sabtu 15-07-2023,03:32 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :