Polisi Telah Menetapkan 5 Tersangka Pelaku Anak Kasus Perundungan Siswi SMP

Kamis 03-10-2024,09:39 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Akhirnya pihak kepolisian menetapkan 5 orang pelaku anak sebagai  tersangka kasus perundungan terhadap ‘R’ siswi SMP di Kota Jambi, yang terjadi dan viral beberapa waktu lalu. 

PS Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi IPDA Luh Praba Pratiwi, saat dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan, dalam kasus perundungan ini pihaknya telah menetapkan 5 orang pelaku anak sebagai tersangka. 

Kelimanya merupakan anak yang menganiaya korban dan yang merekam video penganiayaan tersebut. 

BACA JUGA:Sudah Naik Penyidikan, Polisi Periksa 1 Terduga Pelaku Kasus Perundungan Siswi SMP

Namun, kelima orang pelaku anak ini tidak dilakukan penahanan, karena menurutnya syarat anak ditahan usianya harus diatas 14 tahun dan ancaman pidana diatas 7 tahun.

Dia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak ini ancamannya 3,5 tahun sehingga para pelaku anak tersebut tidak bisa di tahan. 

Meski begitu, para pelaku anak tersebut dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, untuk kondisi korban sendiri, saat ini telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA, untuk memulihkan psikologi korban akibat perundungan yang dialami.

Kategori :