KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, telah melakukan pemeriksaan.
Terhadap 1 terduga pelaku perundungan Siswi SMP Kota Jambi yang viral di media sosial. Pemeriksaan berlangsung pada senin sore 23 September 2024. Terduga pelaku yang diperiksa merupakan 2 orang yang terlampir dalam laporan, yakni berinisial A dan AR, namun yang hadir saat diperiksa hanya terduga pelaku berinisial A. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, saat ini belum ada yang diamankan, karena terlapor anak di bawah umur. BACA JUGA:Viral Perundungan Siswi SMP Kota Jambi Hingga Wajah Korban Disundut Rokok, Orang Tua Lapor Polisi BACA JUGA:Kasus Perundungan di Hutan Kota Naik Ke Penyidikan, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak Dia menjelaskan, yang beredar di media sosial usia pelaku berbeda, hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan terhadap kartu keluarganya. Menurut dia sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 ancaman hukuman di atas 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan. “Untuk kasus perundungan, kita belum ada mengamankan karena pelaku atau terlapor merupakan anak di bawah umur sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 ancaman hukuman di atas 7 tahun baru bisa dilakukan penahanan,” Kata Kompol Marhara Tua Siregar Kasat Reskrim Polresta Jambi. Kasat Reskrim juga menyampaikan, saat ini terlapor baru 2 orang, namun akan dilakukan pendalaman, apakah ada terduga pelaku lain atau tidak. Sehingga saat ini status masih saksi semua. BACA JUGA:Viral Siswi di Jambi Jadi Korban Perundungan, Dipukul dan Perutnya Ditendang BACA JUGA:Kepsek SMAN 2 Batanghari Bantah Siswinya Terlibat Tindakan Perundungan Dan setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan barulah akan dilakukan penetapan tersangka. Namun Kasat menegaskan, bahwa saat ini kasus perundungan siswi SMP Kota Jambi tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Untuk terlapor baru 2 orang akan kita dalami pengembangan apakah bertambah atau bagaimana kita lihat nanti, untuk penetapan masih saksi semua karena ini dibawah umur nanti setelah pemeriksaan keselurhan kita akan menetapkan tersangka, hari ini sudah naik ke penyidikan,” Tambah Kasat Reskrim. 2 terlapor inisial A dan AR, merupakan yang melakukan penyundutan menggunakan rokok dan melakukan pemukulan terhadap korban. “Yang terlapor berdasarkan laporan dari pihak korban dia yang melakukan penyundutan dengan alat itu rokok dan satu lagi melakukan pemukulan,” Pungkasnya. Untuk terlapor, satu orang masih duduk dibangku SMP kelas dua, sedangkan satu lagi tidak bersekolah. BACA JUGA:Gara-Gara Sengketa Pemkot dan Ahli Waris, Siswa SDN 212 Mengaku Sering di Bully Siswa SDN 206 Karena Menumpang BACA JUGA:Setelah Jadi Korban Pemerkosaan, FS (17) Malah Jadi Korban Bully Sampai Tidak Mau SekolahSudah Naik Penyidikan, Polisi Periksa 1 Terduga Pelaku Kasus Perundungan Siswi SMP
Rabu 25-09-2024,11:07 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 25-09-2024,11:07 WIB
Sudah Naik Penyidikan, Polisi Periksa 1 Terduga Pelaku Kasus Perundungan Siswi SMP
Sabtu 21-09-2024,11:11 WIB
Viral Perundungan Siswi SMP Kota Jambi Hingga Wajah Korban Disundut Rokok, Orang Tua Lapor Polisi
Jumat 22-03-2024,09:25 WIB
Kasus Perundungan di Hutan Kota Naik Ke Penyidikan, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak
Terpopuler
Kamis 03-10-2024,09:39 WIB
Polisi Telah Menetapkan 5 Tersangka Pelaku Anak Kasus Perundungan Siswi SMP
Kamis 03-10-2024,09:54 WIB
Pendaftaran PPPK Sarolangun Resmi Dibuka 2 Gelombang, Gelombang Pertama Khusus Honorer yang Masuk Database
Kamis 03-10-2024,09:15 WIB
1 Unit Rumah Semi Permanen di Sarolangun Ludes Terbakar Hingga Rata Dengan Tanah
Kamis 03-10-2024,10:26 WIB
Resmi Dibuka. Ini Jadwal Pendaftarana PPPK Pemprov Jambi 2024 Tahap 1 dan Tahap 2
Terkini
Kamis 03-10-2024,14:36 WIB
Fluffy Snow Milk Camilan Sehat, Aman dan Lezat Buatan 4 Mahasiswi Unja, Bisa Tahan 3 Hari di Lemari Es
Kamis 03-10-2024,10:26 WIB
Resmi Dibuka. Ini Jadwal Pendaftarana PPPK Pemprov Jambi 2024 Tahap 1 dan Tahap 2
Kamis 03-10-2024,10:05 WIB
Puluhan Nakes Geruduk RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi, Ini Tuntutannya!
Kamis 03-10-2024,09:54 WIB