JAMBI, JAMBITV.CO - Kepala BNNP Jambi minta hakim vonis mati para bandar Narkoba. Hal ini disampaikan langsung Kepala BNNP Jambi Brigjen Polisi Wisnu Handoko, usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba (5/9/2024).
Menurut Brigjen Pol Wisnu, hanya hukuman mati yang dapat membuat jera para bandar dan pengedar narkoba.
Jika para bandar dihukum 10 sampai 25 tahun, maka nanti dipotong remisi maka akan keluar lagi dan kembali menjadi mafia narkoba.
“Hukuman Mati itu satu-satunya untuk membuat jera para bandar dan pengedar. Kalau vonis mati selesai sudah. Lebih baik hukuman mati, daripada dihukum 10 tahun atau 5 tahun nanti dipotong remisi keluar lagi nanti begitu lagi,” ujar Wisnu Handoko.
Ungkapannya ini bukan tanpa dasar. Pasalnya, sering kali para pelaku narkoba yang ditahan BNNP Jambi merupakan residivis yang sudah dua sampai tiga kali melakukan kejahatan serupa.
“Karena sudah kita buktikan yang ada di dalam tahanan kita, ada yang sudah melakukan kegiatan 2 sampai 3 kali, bolak balik keluar lapas. Dengan maksimal hukuman mati, saya rasa itu sangat tepat dan kita menyambut baik, memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” tegas Wisnu.
BACA JUGA:Hakim PN Jambi Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Sabu 10 Kg
BACA JUGA:Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi MA, Tidak Jadi Vonis Mati !
Brigjen Polisi Wisnu Handoko berharap, kedepan Pengadilan dan Hakim dapat menerapkan hukuman maksimal yaitu vonis mati kepada para bandar narkoba di Jambi.
“Memang baru kali ini ya diterapkan hukuman mati di Jambi ini. Itu suatu langkah yang besar, bahwasanya Pengadilan Negeri ataupun Hakim memutuskan sesuai dengan perbuatan mereka. Karena dilihat mungkin dari barang bukti. Mudah-mudahan kedepan juga sama, diputuskan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” pungkasnya.