Masyarakat Serbu Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Kantor Samsat Kota Jambi Dipenuhi Pendaftar

Rabu 21-08-2024,06:00 WIB
Reporter : Ade Putra
Editor : Ade Putra

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Hari kedua pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Jambi, Selasa (20/8/2024) diserbu masyarakat. Sejak pagi hari, para pendaftar telah memadati kantor UPTD Samsat Kota Jambi.

Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, para pendaftar akan diarahkan ke petugas sesuai dengan tahapannya.

Jadi bagi anda yang telah membawa sejumlah berkas dan syarat, tidak perlu khawatir karena akan langsung dibantu petugas Samsat.

Sejumlah syarat yang harus dibawa diantaranya KTP Asli, STNK Asli dan BPKB Asli.

Pada program pemutihan pajak kendaraan kali ini, penunggak pajak mulai dari 2 tahun ketas akan mendapat keringanan. Berupa cukup pembayaran pokok pajak saja selama 2 tahun.


Ruang tunggu Pendaftar program Pemutihan Pajak Kendaraan di UPTD Samsat Kota Jambi-Ade Putra-Jambi TV

BACA JUGA:Ratusan Ojol Kota Jambi Geruduk Kantor Grab

BACA JUGA:Siap-siap!!! Rekrutmen CPNS Batanghari Dibuka Minggu Ketiga Bulan Ini

Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, Mustarhadi menjelaskan, walaupun tunggakan pajak tersebut mencapai 10 tahun, 20 tahun atau bahkan 30 tahun. Tetap akan mendapatkan program pemutihan dengan cukup membayar 2 tahun pokok pajak saja.

“Pemutihan kali ini itu berbeda dengan pemutihan di awal tahun kemarin. Dimana pajak motor atau mobil yang mati sampai 1 sampai 15 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun itu cukup bayar 2 tahun pokok saja. Jadi yang di bayar itu hanya pajak pokok kendaraan selama 2 tahun, selebihnya di gratiskan,” ujar Mustarhadi.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini  juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

Masyarakat dihimbau untuk tidak melewati kesempatan yang baik ini. Karena masa program pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlangsung dari tanggal 19 Agustus – 30 September 2024.

Kategori :