Jambitv.co, Jambi - Kasus eksploitasi anak kembali marak terjadi di Provinsi Jambi. Menanggapi hal ini, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi meminta masyarakat ikut aktif membuat laporan apabila menemukan kasus serupa.
Kepala UPTD perlindungan terhadap perempuan dan anak Provinsi Jambi Asi Noprini, menanggapi persolan dugaan kasus eksploitasi anak yang terjadi di Provinsi Jambi. Menurutnya ekspoloitasi terhadap anak merupakan isu krusial yang masih kerap terjadi. Eksploitasi anak sendiri merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak dibawah umur. Dimana pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
BACA JUGA:35 Kasus Kekerasan Terjadi di Sarolangun, Paling Banyak Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Adapun sebagai upaya penanganan, Asi Noprini mengimbau kepada seleuruh masyarakat agar dapat membuat laporan langsung ke UPTD, apabila menemukan kasus yang diduga merupakan eksploitasi terhadap anak.
“Jika melihat masyarakat diharapkan segera lapor. Nantinya akan kita salurkan ke Dinas Sosial dan akan kita cari tahu siapa biang keroknya. Kalau kekerasan anak, masyarakat bisa melapor,” jelas Asi
BACA JUGA:Polres Kerinci Ungkap 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tahun Ini
Selain eksploitasi, kasus kekerasan terhadap anak juga masih ditemukan di Provinsi jambi. Berdasarkan data UPTD PPA Provinsi Jambi, sejak Januari hingga Juli 2024, ada sebanyak 51 kasus kekerasan terhadap anak, baik itu kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.