Lapas Tebo Ajukan Remisi Untuk 340 Napi

Selasa 06-08-2024,09:38 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Tebo - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo mengajukan ratusan Narapidana (Napi), untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi kemerdekaan RI ke Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi. Hal ini diungapkan, Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin.

BACA JUGA:163 Warga Binaan Lapas Klas IIB Muara Bulian Diusulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 2024

"Dari 491 warga binaan yang memenuhi syarat untuk diajukan hanya 340 orang," ungkapnya, Senin (5/8/2024).

Dari Napi yang diusulkan tidak satupun yang langsung bebas pada hari kemerdekaan RI mendatang, meraka diajukan mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi. Mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan hingga 6 bulan.

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Ajukan Remisi Idul Fitri 1445H Untuk 100 Narapidana

"Pengajuan pemotongan masa tahanan, terendah 6 bulan ada 15 orang dan tertinggi 3 bulan ada 109 orang," tambahnya.

Setelah pengajuan disampaikan, Lapas Kelas II B Muara Tebo hanya menunggu saja Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI atas pengajuan yang disampaikan. Biasanya akan keluar sehari sebelum hari Kemerdekaan RI atau beberapa jam sebelum pemberian remisi dilakukan.

Kategori :