Jambitv.co, Sarolangun - Para Kepala Desa dan juga Anggota BPD yang ada di Kabupaten Sarolangun tersenyum lebar. Pasalnya jabatan mereka bertambah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dimana Salah satu yang tercantum didalamnya adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun ini dilakukan pada Selasa Siang 23 Juli 2024. pengukuhan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri terhadap 144 Kepala Desa serta 800 Anggota BPD di Sarolangun. Kegiatan pengukuhan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, Forkopimda Kabupaten Sarolangun. Para kepala OPD serta ratusan kepala desa yang dikukuhkan. BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Jabatan 105 Kepala Desa Bertambah 2 Tahun Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan, berdasarkan aturan terbaru, setiap pergantian perangkat desa. Maka diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Bupati. Sementara itu, aturan terbaru juga mengatur untuk setiap Kepala Desa yang selesai masa jabatannya dan masuk masa purna tugas. Maka akan mendapatkan uang tunjangan satu kali, sesuai dengan kemampuan anggaran desa. BACA JUGA:Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin “Dalam hal mengangkat dan memberhentikan kepala desa harus mendapat persetujuan dari bupati, pasal 26 ayat 3 dan pasal 50 A menegaskan antara lain bahwa. Dalam melaksanakan tugas kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di masa akhir jabatan. Sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah,” Kata Bachril Bakri Pj Bupati Sarolangun. Kemudian gubernur Jambi Al Haris mengingatkan, agar Kepala Desa dan Anggota BPD di Sarolangun dapat bekerja sama dengan baik. Sehingga anggaran yang masuk desa dapat benar benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat di desa. BACA JUGA:5 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun Tidak Akan DiperpanjangJabatan 144 Kades dan 800 Anggota BPD di Sarolangun Resmi Diperpanjang dan Akan Mendapat Tunjangan Purna Tugas
Rabu 24-07-2024,10:23 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 17-12-2025,11:04 WIB
Gerak Cepat Tangani Longsor, Bupati Hurmin Kerahkan Alat Berat ke Batang Asai
Rabu 03-12-2025,08:37 WIB
Sopir Truk Batubara Sarolangun Ngeluh! Pungli Berderet Hingga 10 Titik di Simpang Pitco
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Kamis 20-11-2025,14:03 WIB
Serapan Anggaran Sarolangun Baru 69 Persen, Pemkab Targetkan Tembus 90 Persen Akhir Tahun
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,11:04 WIB
Gerak Cepat Tangani Longsor, Bupati Hurmin Kerahkan Alat Berat ke Batang Asai
Rabu 17-12-2025,10:27 WIB
Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun
Rabu 17-12-2025,10:13 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Tanjab Barat Razia SPBU
Rabu 17-12-2025,10:04 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Dugaan Korupsi PJU Kerinci
Rabu 17-12-2025,10:08 WIB
Update Penemuan Mayat Di Pasar, Jenazah Sudah Di Jemput Keluarga
Terkini
Rabu 17-12-2025,21:53 WIB
Anak Berkebutuhan Khusus Dikurung Ayah Sendirian Saat Bekerja, Kondisi Miris di Kerinci
Rabu 17-12-2025,11:04 WIB
Gerak Cepat Tangani Longsor, Bupati Hurmin Kerahkan Alat Berat ke Batang Asai
Rabu 17-12-2025,10:27 WIB
Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun
Rabu 17-12-2025,10:13 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Tanjab Barat Razia SPBU
Rabu 17-12-2025,10:08 WIB