Jabatan 144 Kades dan 800 Anggota BPD di Sarolangun Resmi Diperpanjang dan Akan Mendapat Tunjangan Purna Tugas

Rabu 24-07-2024,10:23 WIB
Reporter : Surya Abadi
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Sarolangun - Para Kepala Desa dan juga Anggota BPD yang ada di Kabupaten Sarolangun tersenyum lebar. Pasalnya jabatan mereka bertambah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dimana Salah satu yang tercantum didalamnya adalah mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Pengukuhan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun ini dilakukan pada Selasa Siang 23 Juli 2024. pengukuhan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri terhadap 144 Kepala Desa serta 800 Anggota BPD di Sarolangun. 

Kegiatan pengukuhan ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, Forkopimda Kabupaten Sarolangun. Para kepala OPD serta ratusan kepala desa yang dikukuhkan.

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Jabatan 105 Kepala Desa Bertambah 2 Tahun

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan, berdasarkan aturan terbaru, setiap pergantian perangkat desa. Maka diwajibkan mendapatkan persetujuan dari Bupati. 

Sementara itu, aturan terbaru juga mengatur untuk setiap Kepala Desa yang selesai masa jabatannya dan masuk masa purna tugas. Maka akan mendapatkan uang tunjangan satu kali, sesuai dengan kemampuan anggaran desa.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin

“Dalam hal mengangkat dan memberhentikan kepala desa harus mendapat persetujuan dari bupati, pasal 26 ayat 3 dan pasal 50 A menegaskan antara lain bahwa. Dalam melaksanakan tugas kepala desa dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di masa akhir jabatan. Sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah,” Kata Bachril Bakri Pj Bupati Sarolangun.

Kemudian gubernur Jambi Al Haris mengingatkan, agar Kepala Desa dan Anggota BPD di Sarolangun dapat bekerja sama dengan baik. Sehingga anggaran yang masuk desa dapat benar benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat di desa.

BACA JUGA:5 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun Tidak Akan Diperpanjang

Kategori :