Jambitv.co, Kota Jambi - 2 dari 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerjaan Stadion Mini Kota Sungai Penuh Yusrizal dan Adiarta. Divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Pada Kamis Sore 18 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Tatap Urasima Situngkir.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Yusrizal membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara dengan nominal sekitar Rp. 152 Juta dan denda Rp. 50 Juta. Sementara untuk terdakwa Adiarta diberikan putusan dengan subsidair 1 bulan penjara. “Untuk Terdakwa Yusrizal yang terbukti pasal 3 subsidair pasal 3 junto 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Kemudian pidananya pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.949.138. Kemudian untuk terdakwa Adiarta Bin Sofyan dan Welly Andreas juga sudah diputus. Masing masing untuk terdakwa Adiarta piadana penjara 2 Tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 1 bulan,” Ungkap Suwarjo Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi. BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara Berbeda dengan dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Welly Andreas divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan. “Kemudian untuk terdakwa Welly Andreas pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” Pungkas Suwarjo. BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan Hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh. Angka keputusan hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan tersebut. Jpu dan terdakwa maupun penasehat hukumnya, diberi kesempatan 7 hari untuk berpikir atas vonis tersebut apakah menerima atau banding. Masa berpikir terhitung dari tanggal vonis 18 Juli 2024 hingga 24 Juli Tahun 2024. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion MiniTerdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Divonis, Adiarta dan Yusrizal Dihukum 2 Tahun Penjara
Sabtu 20-07-2024,10:22 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 16-02-2026,10:26 WIB
Ringankan Beban Warga Jelang Ramadhan, Gerakan Pangan Murah Digelar di Sungai Penuh
Sabtu 07-02-2026,09:12 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Damkar Sungai Penuh Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa 03-02-2026,10:34 WIB
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sungai Penuh Menurun
Senin 02-02-2026,09:34 WIB
Gigitan Hewan Peliharaan di Sungai Penuh Naik di 2025
Selasa 30-12-2025,10:57 WIB
Polisi Amankan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Yang Mengaku Sebagai Debt Collector
Terpopuler
Kamis 19-02-2026,10:12 WIB
Bupati Muaro Jambi Sambangi Korban Kebakaran Sungai Gelam, Janji Bantu Pemulihan Rumah
Kamis 19-02-2026,10:08 WIB
Mobil Usaha Makanan Ludes Terbakar di Muaro Jambi, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 19-02-2026,09:50 WIB
Hidupkan Malam Ramadhan, Pemkab Tanjab Barat Bagikan Ribuan Dus Air Minum untuk Jamaah Tarawih
Kamis 19-02-2026,09:46 WIB
Bupati Anwar Sadat Laksanakan Tarawih Perdana Ramadhan 1447 H di Masjid Al Anwar Kuala Tungkal
Kamis 19-02-2026,09:59 WIB
Forkopimda Bungo Cek Ketersediaan Bahan Pokok
Terkini
Kamis 19-02-2026,10:18 WIB
Sidak Jelang Ramadhan, Walikota Pantau Harga Cabai dan Bawang
Kamis 19-02-2026,10:12 WIB
Bupati Muaro Jambi Sambangi Korban Kebakaran Sungai Gelam, Janji Bantu Pemulihan Rumah
Kamis 19-02-2026,10:10 WIB
Libur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan
Kamis 19-02-2026,10:08 WIB
Mobil Usaha Makanan Ludes Terbakar di Muaro Jambi, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis 19-02-2026,10:04 WIB