Jambitv.co, Kota Jambi - 2 dari 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerjaan Stadion Mini Kota Sungai Penuh Yusrizal dan Adiarta. Divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Pada Kamis Sore 18 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Tatap Urasima Situngkir.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Yusrizal membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara dengan nominal sekitar Rp. 152 Juta dan denda Rp. 50 Juta. Sementara untuk terdakwa Adiarta diberikan putusan dengan subsidair 1 bulan penjara. “Untuk Terdakwa Yusrizal yang terbukti pasal 3 subsidair pasal 3 junto 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Kemudian pidananya pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.949.138. Kemudian untuk terdakwa Adiarta Bin Sofyan dan Welly Andreas juga sudah diputus. Masing masing untuk terdakwa Adiarta piadana penjara 2 Tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 1 bulan,” Ungkap Suwarjo Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi. BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara Berbeda dengan dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Welly Andreas divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan. “Kemudian untuk terdakwa Welly Andreas pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” Pungkas Suwarjo. BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan Hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh. Angka keputusan hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan tersebut. Jpu dan terdakwa maupun penasehat hukumnya, diberi kesempatan 7 hari untuk berpikir atas vonis tersebut apakah menerima atau banding. Masa berpikir terhitung dari tanggal vonis 18 Juli 2024 hingga 24 Juli Tahun 2024. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion MiniTerdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Divonis, Adiarta dan Yusrizal Dihukum 2 Tahun Penjara
Sabtu 20-07-2024,10:22 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 24-09-2025,12:32 WIB
Jembatan Lapuk Mengancam Warga, Desa Pinggir Air Butuh Perhatian Pemerintah
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:16 WIB
Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding
Sabtu 06-09-2025,15:00 WIB
Seorang Pemuda di Sungai Penuh Aniaya Ayah Dari Anak Yang Membulinya
Jumat 29-08-2025,15:22 WIB
Korsleting Kabel Semeraut Picu Kebakaran Tiang Listrik di Sungai Penuh
Terpopuler
Sabtu 11-10-2025,11:27 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Rp105 Miliar, Sidang Ungkap Cikal Bakal PT PAL
Sabtu 11-10-2025,11:11 WIB
Resmi Dilantik, Ribuan PPPK Siap Dukung Program Pemerintah Kabupaten Merangin
Sabtu 11-10-2025,11:48 WIB
Proyek Rp80 Miliar Terancam, Rekanan Akui Setor Miliaran untuk Uang Ketok Palu Kota jambi
Sabtu 11-10-2025,11:34 WIB
Modus Bantuan Sosial, Lansia di Kayu Aro Jadi Korban Dugaan Penculikan dan Perampokan
Sabtu 11-10-2025,10:51 WIB
6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Ditangkap Polisi
Terkini
Sabtu 11-10-2025,11:48 WIB
Proyek Rp80 Miliar Terancam, Rekanan Akui Setor Miliaran untuk Uang Ketok Palu Kota jambi
Sabtu 11-10-2025,11:34 WIB
Modus Bantuan Sosial, Lansia di Kayu Aro Jadi Korban Dugaan Penculikan dan Perampokan
Sabtu 11-10-2025,11:27 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Rp105 Miliar, Sidang Ungkap Cikal Bakal PT PAL
Sabtu 11-10-2025,11:18 WIB
Polres Kerinci Selidiki Dugaan Asusila oleh Staf Desa terhadap Perempuan Disabilitas
Sabtu 11-10-2025,11:11 WIB