Jambitv.co, Kota Jambi - 2 dari 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerjaan Stadion Mini Kota Sungai Penuh Yusrizal dan Adiarta. Divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Pada Kamis Sore 18 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Tatap Urasima Situngkir.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Yusrizal membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara dengan nominal sekitar Rp. 152 Juta dan denda Rp. 50 Juta. Sementara untuk terdakwa Adiarta diberikan putusan dengan subsidair 1 bulan penjara. “Untuk Terdakwa Yusrizal yang terbukti pasal 3 subsidair pasal 3 junto 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Kemudian pidananya pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.949.138. Kemudian untuk terdakwa Adiarta Bin Sofyan dan Welly Andreas juga sudah diputus. Masing masing untuk terdakwa Adiarta piadana penjara 2 Tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 1 bulan,” Ungkap Suwarjo Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi. BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara Berbeda dengan dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Welly Andreas divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan. “Kemudian untuk terdakwa Welly Andreas pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” Pungkas Suwarjo. BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan Hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh. Angka keputusan hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan tersebut. Jpu dan terdakwa maupun penasehat hukumnya, diberi kesempatan 7 hari untuk berpikir atas vonis tersebut apakah menerima atau banding. Masa berpikir terhitung dari tanggal vonis 18 Juli 2024 hingga 24 Juli Tahun 2024. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion MiniTerdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Divonis, Adiarta dan Yusrizal Dihukum 2 Tahun Penjara
Sabtu 20-07-2024,10:22 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 16-02-2026,10:26 WIB
Ringankan Beban Warga Jelang Ramadhan, Gerakan Pangan Murah Digelar di Sungai Penuh
Sabtu 07-02-2026,09:12 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Damkar Sungai Penuh Naik ke Tahap Penyidikan
Selasa 03-02-2026,10:34 WIB
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sungai Penuh Menurun
Senin 02-02-2026,09:34 WIB
Gigitan Hewan Peliharaan di Sungai Penuh Naik di 2025
Selasa 30-12-2025,10:57 WIB
Polisi Amankan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Yang Mengaku Sebagai Debt Collector
Terpopuler
Rabu 18-02-2026,17:12 WIB
Tradisi Jelang Ramadhan, Warga Muara Bulian Ramai Ziarah ke Pemakaman
Rabu 18-02-2026,09:09 WIB
Jelang Ramadhan, Harga Sembako di Merangin Melonjak Tajam
Rabu 18-02-2026,15:48 WIB
Jelang Ramadan, Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat Inisiasi Pasar Murah
Rabu 18-02-2026,09:08 WIB
Operasi Pasar LPG 3 Kg Diserbu Warga Merangin
Terkini
Rabu 18-02-2026,22:51 WIB
Wagub Sani Pastikan Stok dan Harga Pangan Jambi Aman Jelang Puasa dan Lebaran
Rabu 18-02-2026,17:36 WIB
Masa Jabatan Kades Di Batang Hari Akan Segera Berakhir di Tahun ini
Rabu 18-02-2026,17:12 WIB
Tradisi Jelang Ramadhan, Warga Muara Bulian Ramai Ziarah ke Pemakaman
Rabu 18-02-2026,15:50 WIB
Luminor Hotel Jambi Rayakan Chinese New Year 2026 dengan Suasana Meriah dan Penuh Kebersamaan
Rabu 18-02-2026,15:48 WIB