Jambitv.co, Kota Jambi - 2 dari 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengerjaan Stadion Mini Kota Sungai Penuh Yusrizal dan Adiarta. Divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Pada Kamis Sore 18 Juli 2024 dengan Ketua Majelis Tatap Urasima Situngkir.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memerintahkan Yusrizal membayar Uang Pengganti atas kerugian keuangan negara dengan nominal sekitar Rp. 152 Juta dan denda Rp. 50 Juta. Sementara untuk terdakwa Adiarta diberikan putusan dengan subsidair 1 bulan penjara. “Untuk Terdakwa Yusrizal yang terbukti pasal 3 subsidair pasal 3 junto 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Kemudian pidananya pidana penjara 2 tahun dan denda 50 juta ditambah dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 152.949.138. Kemudian untuk terdakwa Adiarta Bin Sofyan dan Welly Andreas juga sudah diputus. Masing masing untuk terdakwa Adiarta piadana penjara 2 Tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsidair 1 bulan,” Ungkap Suwarjo Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi. BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara Berbeda dengan dengan dua terdakwa lainnya, terdakwa Welly Andreas divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan. “Kemudian untuk terdakwa Welly Andreas pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta. Dengan ketentuan Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” Pungkas Suwarjo. BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan Hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh. Angka keputusan hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan tersebut. Jpu dan terdakwa maupun penasehat hukumnya, diberi kesempatan 7 hari untuk berpikir atas vonis tersebut apakah menerima atau banding. Masa berpikir terhitung dari tanggal vonis 18 Juli 2024 hingga 24 Juli Tahun 2024. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion MiniTerdakwa Kasus Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Divonis, Adiarta dan Yusrizal Dihukum 2 Tahun Penjara
Sabtu 20-07-2024,10:22 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 19-08-2025,09:29 WIB
Semarak HUT RI ke-80, Antusias Masyarakat Padati Lapangan Merdeka Sungai Penuh
Kamis 06-02-2025,09:44 WIB
3 Guru Honorer di SDN 043/XI Koto Renah Sungai Penuh Dirumahkan Tanpa Alasan yang Jelas
Kamis 09-01-2025,10:37 WIB
Mesin PT Cassia Coop Meledak Memakan Korban, Polisi Olah TKP dan Pasang Police Line
Senin 06-01-2025,09:36 WIB
6 dari 8 Diduga Pelaku Perundungan yang Viral di Sungai Penuh Diamankan Polres Kerinci
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Jumat 22-08-2025,09:20 WIB
Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Jumat 22-08-2025,09:13 WIB
Edi Purwanto Komitmen Perjuangkan Nasib Lahan 200 KK Transmigran di Gambut Jaya
Jumat 22-08-2025,09:39 WIB
Lagi! Dokter Tolak Pasien Kritis Terjadi di Puskesmas Semerap, Keluarga Korban Mengamuk!
Terkini
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,14:41 WIB
Kesbangpol, Polda, dan Korem Jambi Bersatu Cegah Premanisme Lewat Sosialisasi
Jumat 22-08-2025,14:31 WIB