Satlantas Polres Kerinci Tilang 47 Pengendara yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

Kamis 18-07-2024,09:20 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Kerinci - Operasi Patuh Siginjai 2024 resmi dimulai di Kerinici dan Sungai Penuh akan berlangsung selama 20 hari, dari tanggal 15 hingga 28 Juli. Pada hari pertama, yang jatuh pada Senin (15/7/2024), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinici dan Sungai Penuh telah menindak puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasat Lantas AKP Isnandar  mengatakan bahwa pada hari pertama, pihaknya menindak 47 pengendara yang melanggar berbagai peraturan.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Langgar Lalu Lintas Di Kabupaten Tebo Kena Tilang

Pelanggaran yang terdeteksi meliputi tidak menggunakan helm, tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta melanggar lampu lalu lintas dan marka jalan.

"Para pengendara yang melanggar ini kita berikan sanksi tilang. Selain itu, terdapat juga 10 tilang yang ditangani melalui sistem elektronik atau ETLE," ujar Kasat Lantas (Selasa 16/07).

BACA JUGA:Melawan Arus, Puluhan Pengendara Ditilang Sat Lantas Polresta Jambi

Operasi Patuh Siginjai 2024 ini tidak hanya fokus pada tindakan tilang. Kasat Isnandar menegaskan pentingnya memberikan teguran dan imbauan kepada masyarakat.

Dalam rangka menjaga keselamatan di jalan, pihaknya menerapkan tilang baik secara manual maupun melalui ETLE, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

BACA JUGA:Baru 1,5 Jam Operasi Patuh Digelar, 30 Kendaraan di Batanghari Terjaring Melanggar Lalu Lintas

Dia juga mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Masyarakat diharapkan lebih tertib berlalu lintas selama Operasi Patuh berlangsung serta melengkapi surat-surat kendaraan" tambahnya.

Adapun beberapa target pelanggaran dalam Operasi Patuh Siginjai 2024 oleh Polres  Kerinici mencakup:

1. Pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan

2. Menggunakan handphone saat berkendara

3. Tidak menggunakan helm standar SNI

Kategori :