Langgar Kode Etik dan Disiplin ASN, 4 ASN Pemkab Batanghari Diberhentikan

Senin 15-07-2024,09:36 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Batanghari - Terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin, 4 orang ASN di lingkup Pemkab Batanghari di sanksi pemberhentian. Saat ini, dua orang diantaranya telah dinyatakan dipecat sebagai abdi negara.

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Bupati Batanghari Akan Tindak Tegas ASN Yang Terlibat

Di tahun 2024 ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari, telah menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Bahkan dari laporan ini, ada empat ASN yang telah diusulkan ke pemerintah pusat untuk diberikan sanksi pemberhentian.

BACA JUGA:Pj Walikota Sri Purwaningsih Tegaskan Agar ASN Pemkot Jambi Tidak Bermain Judi Online

Kabid PPIK BKPSDMD Batanghari Lina Dinanti mengatakan, dua dari empat orang ASN tersebut, yakni berinisial “DK” dan “l”, telah dinyatakan diberhentikan sebagai abdi negara. Sedangkan dua orang diantaranya berinisial “JM” dan “GN” masih dalam proses.

BACA JUGA:Viral ASN Guru TK di Muaro Jambi, Polda Jambi Periksa BKD Muaro Jambi

“4 orang ASN tersebut dikenakan sanksi pemberhentian lantaran melakukan pelanggaran berat. Diantaranya terlibat tindak pidana korupsi, ada juga tindak pidana murni, ada juga tidak masuk kerja,” jelas Lina 

Dengan demikian, pemberian sanksi ini dilakukan sebagai efek jera bagi ASN lainnya agar tidak terlibat pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN.

 

Kategori :