Polres Tebo Kembali Ajukan Diversi kedua untuk 3 Anak yang Terlibat Kasus Perintangan Kasus Kematian Santri AH

Selasa 09-07-2024,19:31 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Tebo – Buntut dari pengungkapan kasus kematian Santri Raudhatul Mujawwidin Tebo atas nama Airul Harahap, ternyata saat ini masih ada 3 orang anak diduga santri yang masih terjerat proses hukum. Mereka adalah AF, AA dan FB. Ketiga anak ini terjerat kasus perintangan hukum karena karena menghambat proses penyidikan Polres Tebo saat mengungkap kematian Airul Harahap padahal mereka mengetahuinya.

Terkait proses hukum ketiganya, Polres Tebo saat ini kembali mengajukan Diversi atau pengalihan proses hukum dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, proses hukumnya terus berjalan karena Diversi belum berhasil. Sempat dilakukan Diversi yang pertama namun gagal, dan saat ini Polres kembali mengajukan Diversi yang kedua dan tinggal menunggu petunjuk dari Kejari dan Bapas Muara Bungo.

BACA JUGA:Orang Tua Airul Harahap Laporkan Pimpinan Ponpes dan Wali Kamar ke Polda Jambi

“Berkaitan dengan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ada 3 orang, jadi sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak, kita akan melakukan Diversi yang kedua. Nanti hasil Diversi itu yang akan diserahkan ke Pengadilan untuk di inkrah kan,” ujar AKP Yoga Dharma Susanto.

AKP Yoga juga menjelaskan, bahwa pengajuan Diversi yang kedua ini juga berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan. Karena dalam proses hukum saat ini, berkas dari ketiga anak tersebut sudah dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Tebo.

BACA JUGA:Polisi Akan Tetapkan Tiga Tersangka Baru, Kasus Kematian Airul Harahap Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

“Berkas sudah kita naikkan ke Kejaksaan dan petunjuk dari Kejaksaan untuk kita melakukan Diversi. Artinya saat ini kita masih menunggu koordinasi dengan Bapas Tebo,” tambah AKP Yoga.

Saat ini ketiga anak berhadapan dengan hukum tidak dilakukan penahanan oleh Polres Tebo, karena ancaman kurungan kurang lebih 9 bulan penjara. 

Kategori :