Jambitv.co, Kota Jambi - 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pengerjaan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh. Atas nama Adiarta, Yusrizal dan Welly Andres Menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi
Dalam sidang ini, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Stadion Mini Kota Sungai Penuh tersebut. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh dengan tuntutan pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut menjalani hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda berupa uang. Dengan nilai Rp 200 Juta subsidiair 3 bulan kurungan. BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan Namun 1 dari 3 Terdakwa yakni atas nama Yusrizal, dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana Yusrizal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 747 Juta 830 Ribu 676 Rupiah. Apabila terdakwa yusrizal tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun. Perbuatan ketiga terdakwa disebut oleh jpu adalah perbuatan perkara secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Yaitu pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 05-07-2024,09:40 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,14:46 WIB
Mantan PJS dan Kades Aktif Batang Merangin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Selasa 19-08-2025,09:29 WIB
Semarak HUT RI ke-80, Antusias Masyarakat Padati Lapangan Merdeka Sungai Penuh
Kamis 06-02-2025,09:44 WIB
3 Guru Honorer di SDN 043/XI Koto Renah Sungai Penuh Dirumahkan Tanpa Alasan yang Jelas
Kamis 09-01-2025,10:37 WIB
Mesin PT Cassia Coop Meledak Memakan Korban, Polisi Olah TKP dan Pasang Police Line
Terpopuler
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,09:20 WIB
Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,13:59 WIB
Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Non Aktifkan Kades Sungai Pandan
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Terkini
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,14:41 WIB
Kesbangpol, Polda, dan Korem Jambi Bersatu Cegah Premanisme Lewat Sosialisasi
Jumat 22-08-2025,14:31 WIB