Jambitv.co, Kota Jambi - 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pengerjaan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh. Atas nama Adiarta, Yusrizal dan Welly Andres Menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi
Dalam sidang ini, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Stadion Mini Kota Sungai Penuh tersebut. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh dengan tuntutan pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut menjalani hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda berupa uang. Dengan nilai Rp 200 Juta subsidiair 3 bulan kurungan. BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan Namun 1 dari 3 Terdakwa yakni atas nama Yusrizal, dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana Yusrizal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 747 Juta 830 Ribu 676 Rupiah. Apabila terdakwa yusrizal tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun. Perbuatan ketiga terdakwa disebut oleh jpu adalah perbuatan perkara secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Yaitu pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 05-07-2024,09:40 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 20-11-2024,11:06 WIB
Banjir Terjang Sungai Penuh, Sejumlah Fasilitas Pendidikan Rusak dan Proses Belajar Terganggu
Rabu 20-11-2024,11:00 WIB
Kepala MAN 2 Tanjung Jabung Timur akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi
Rabu 20-11-2024,09:23 WIB
Kembali Viral, Warga Mengamuk di RSUD MH A.Thalib Keluhkan Pelayanan Kesehatan
Kamis 14-11-2024,12:23 WIB
Korupsi Koni Sungai Penuh: Uang Rp 85 Juta Masih Misterius
Kamis 14-11-2024,10:13 WIB
197 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Sungai Penuh Dipastikan Diberikan Hak Memilih
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,10:11 WIB
Tragedi Pengantin Baru, Riska Tewas Tersengat Kabel Listrik PLN Yang Menjuntai di Simpang 4 Lampu Merah Asrama
Selasa 26-11-2024,10:53 WIB
Pj Walikota Jambi Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional pada Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,10:57 WIB
Bawaslu Kota Jambi Proses Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,11:42 WIB
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tebo: Logistik TPS Di 7 PPK Mulai Di Distribusikan
Selasa 26-11-2024,11:52 WIB
PUPR Muaro Jambi Gelar Sosialisi: Wujudkan Jasa Konstruksi Berkualitas
Terkini
Rabu 27-11-2024,09:05 WIB
Menkomdigi Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024
Selasa 26-11-2024,11:52 WIB
PUPR Muaro Jambi Gelar Sosialisi: Wujudkan Jasa Konstruksi Berkualitas
Selasa 26-11-2024,11:42 WIB
Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tebo: Logistik TPS Di 7 PPK Mulai Di Distribusikan
Selasa 26-11-2024,11:13 WIB
Pilkada Serentak 2024, Akses Menuju TPS Di Simarantihan Tergenang Banjir
Selasa 26-11-2024,11:08 WIB