3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara

Jumat 05-07-2024,09:40 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kota Jambi - 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pengerjaan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh. Atas nama Adiarta, Yusrizal dan Welly Andres Menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi

Dalam sidang ini, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Stadion Mini Kota Sungai Penuh tersebut. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh dengan tuntutan pidana 6 tahun penjara.

Selain dituntut menjalani hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda berupa uang. Dengan nilai Rp 200 Juta subsidiair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan

Namun 1 dari 3 Terdakwa yakni atas nama Yusrizal, dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana Yusrizal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 747 Juta 830 Ribu 676 Rupiah.

Apabila terdakwa yusrizal tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3  tahun.

Perbuatan ketiga terdakwa disebut oleh jpu adalah perbuatan perkara secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Yaitu pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Kategori :