Jambitv.co, Kota Jambi - 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pengerjaan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh. Atas nama Adiarta, Yusrizal dan Welly Andres Menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi
Dalam sidang ini, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Stadion Mini Kota Sungai Penuh tersebut. Dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh dengan tuntutan pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut menjalani hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda berupa uang. Dengan nilai Rp 200 Juta subsidiair 3 bulan kurungan. BACA JUGA:Korupsi Stadion Mini di Sungai Penuh ‘Gila-Gilaan’, Habiskan Dana Rp 800 Juta Tapi Tidak Ada Pembangunan Namun 1 dari 3 Terdakwa yakni atas nama Yusrizal, dituntut oleh JPU membayar uang pengganti kerugian negara. Dimana Yusrizal dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 747 Juta 830 Ribu 676 Rupiah. Apabila terdakwa yusrizal tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut. Dan Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun. Perbuatan ketiga terdakwa disebut oleh jpu adalah perbuatan perkara secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Yaitu pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat 05-07-2024,09:40 WIB
Reporter : doli
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 25-09-2025,11:44 WIB
Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 100 Ekor Sapi di Muaro Jambi
Rabu 24-09-2025,12:32 WIB
Jembatan Lapuk Mengancam Warga, Desa Pinggir Air Butuh Perhatian Pemerintah
Rabu 24-09-2025,11:19 WIB
Kejari Sungai Penuh Geledah 2 Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi PJU
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:31 WIB
Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo
Terpopuler
Jumat 10-10-2025,11:55 WIB
Inflasi Tertinggi di Kerinci, Jambi Masuk 10 Besar Nasional: Pemprov Siapkan Langkah Strategis
Jumat 10-10-2025,11:33 WIB
TIM KUDA HITAM GEMPUR SINDIKAT NARKOBA TIGA PENGEDAR SABU ASAL MUARA TEMBESI DIBEKUK POLRES BATANG HARI
Jumat 10-10-2025,11:40 WIB
TEMUI DPRD DAN BKD, PPPK PARUH WAKTU MINTA PENYESUAIAN GAJI DAN PRIORITAS PENGANGKATAN
Jumat 10-10-2025,11:00 WIB
Viral Gengster Bersajam Jarah Sejumlah Toko Kelontong Di Kota Jambi
Jumat 10-10-2025,12:00 WIB
Terungkap! Imam Komaini Sidik Tewas Akibat Benturan Benda Tumpul
Terkini
Sabtu 11-10-2025,10:57 WIB
Pelaku Curanmor Gunakan Uang Hasil Jual Motor Untuk Sabu Dan Judi Online
Sabtu 11-10-2025,10:54 WIB
4 Rumah Warga Desa Pendung Hilir Dilalap Si Jago Merah
Sabtu 11-10-2025,10:51 WIB
6 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Modus Minta Antar Ditangkap Polisi
Sabtu 11-10-2025,10:47 WIB
Bukti Pemerintah Hadir Bantu Korban Begal
Sabtu 11-10-2025,10:44 WIB