Jambitv.co - Afandi Susilo alias Ko Apex hingga saat ini masih berada di dalam tahanan Mapolda Jambi atas kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat dokumen.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi selama 20 hari kedepan yang terhitung sejak ditangkap pada tanggal 12 Juni 2024 lalu.
Diketahui bahwa, Ko Apex ini ditangkap oleh tim Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di kawasan Tangerang Jakarta, setelah dua kali mangkir panggilan penyidik sebagai tersangka.
Terkait kelanjutan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, jika berkas masih dianggap belum lengkap maka masa penahanan tersangka Ko Apex akan di perpanjang.
"Kalau sampai 20 hari berkas belum lengkap, pasti kita per panjang masa tahanannya," kata Andri, Kamis (27/6/2024).
Selain itu Andri juga menyampaikan, bahwa berkas tersangka Ko Apex ini sudah tahap I.
"Berkas sudah tahap I terhadap tersangka KA," ujarnya.
Andri menambahkan, saat ini penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dua orang tersangka baru dalam kasus ini.
"Panggilan pemeriksaan untuk dua tersangka itu jadwalnya untuk minggu depan. Itu panggilan pertama," sebutnya.