Puluhan Wartawan Tolak RUU Penyiaran, Minta DPRD Tebo Sampaikan ke DPR RI

Kamis 27-06-2024,08:58 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

 

Pasal 50B Ayat 2 huruf k

- Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-tetorisme.

 

Pertimbangan kontra

- Pasal ini subyektif dan multitafsir terlebih yang menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ini berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers di bidang siaran.

 

Usai beberapa menit puluhan wartawan ber-orasi di depan kantor DPRD Tebo, ketua DPRD Tebo Mazlan menemui massa dan meminta semuanya untuk masuk ke ruang banggar untuk berdiskusi, terkait tuntutan yang ingin disampaikan.

 

Setelah maksud dan tujuan tersampaikan, ketua DPRD Tebo Mazlan menyetujui tuntutan yang di suarakan insan pers dan berita acara akan diteruskan ke DPR RI melalui komisi I.

Kategori :