Jambitv.co, Batanghari – Aktivitas pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling semakin menghawatirkan. Di kabupaten Batanghari, aktivitas penyedotan minyak secara ilegal ini telah merambah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batanghari, illegal drilling di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi telah terjadi di 3 desa. Yaitu Desa Pompa Air dan Desa Bungku di kecamatan Bajubang, serta di Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi.
“Sekarang yang terdata di Kami itu di daerah Bungku, Pompa Air dan daerah Jebak. Di daerah Bungku itu bisa kita lihat dan di daerah Pompa Air itu juga yang banyak. Kalau di daerah lain belum, baru di 3 desa itu, kalau di Jebak itu kemarin juga terjadi sumur yang terbakar,” ujar Zamzami, Kadis LH Batanghari.
BACA JUGA:Akibat Kebakaran di Tahura, 3 Pekerja Illegal Drilling Alami Luka Bakar 50 Persen
Terkait luas lahan yang telah dirambah dan mengalami kerusakan akibat aktivitas illegal drilling ini, Zamzami mengatakan masih akan melakukan pendataan lebih lanjut. Namun yang pasti, aktivitas pengeboran minyak secara illegal tersebut sudah merusak tanaman maupun tumbuhan di lahan Tahura.