Zuhdi Adison Pelaku Pembunuhan Sadis yang Gorok Leher Muklis di Tebo Dihukum 14 Tahun Penjara

Rabu 26-06-2024,08:41 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Tebo – Pengadilan Negeri Tebo kembali menyidangkan perkara pembunuhan sadis terhadap Muklis dengan terdakwa Zuhdi Adison (25/6/2024). Pelaku yang tega menghabisi nyawa Muklis dengan cara menggorok leher korban hingga nyaris putus ini, menghadapi vonis majelis hakim yang diketuai Rintis Chandra, didampingi hakim anggota Silva Da Rosa dan Ahmad Fadil.

Mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum beserta bukti dan para saksi. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Zuhdi Adison dan menghukumnya dengan pidana 14 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ayu Safitri mengatakan akan pikir-pikir dengan putusan majelis hakim dan akan berkomunikasi dengan terdakwa atas putusan tersebut. Apakah nantinya akan menerima putusan atau mengajukan banding. Mengingat waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari. 

BACA JUGA:JPU Kejari Tebo Tuntut Terdakwa Zuhdi Adison 15 Tahun Penjara

“Kami masih pikir-pikir, terhadap putusan yang diberikan oleh majelis hakim itu kami akan diskusi dulu sama terdakwa, untuk mendengar langsung dari terdakwa tanggapannya pribadi atas putusan hakim,” ujar Ayu Safitri.

Sikap serupa juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra, dimana Jaksa juga mengambil masa pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Jaksa mempertimbangkan banding karena memang putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Dimana pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Alasan Zuhdi Adison Tega Habisi Nyawa Muklis

Sementara itu, anak korban Meti mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Pasalnya tindakan yang dilakukan terdakwa sangat sadis terhadap ayahnya. Selain itu, keluarga terdakwa juga tidak ada itikad baik kepada keluarganya selaku korban. Padahal tindakan terdakwa kepada ayahnya sangat tidak manusiawi.

“Kalau kami dari keluarga tentu tidak puas dengan putusan tersebut. Tidak puas dengan hukuman yang sekian itu, dengan sadisnya perbuatan tersangka kepada ayah kami. Menurut kami itu tindakan sudah tidak manusiawi lagi, dibunuhnya secara sadis. Tidak setimpal dengan hukumannya yang sekarang. Bahkan dari keluarga tersangka pun tidak ada itikad baik dari mereka sama sekali,” ungkap Meti.

Kategori :

Terpopuler