Jambitv.co, MuaroJambi – Kasus perceraian masyarakat di kabupaten Muaro Jambi mengalami peningkatan. Sejak januari sampai Juni 2024 saja, jumlah gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1B Sengeti telah mencapai 207 pasangan suami istri.
Bahkan angka perceraian ini juga telah meningkat sejak tahun 2023 dimana ada 559 pasangan yang telah resmi bercerai lewat gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Ratusan gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama tersebut terdiri dari Cerai Gugat dan Cerai Talak. Menurut Ghozi, Panitera Pengadilan Agama Sengeti, kelas 1b Muaro Jambi, beberapa faktor melatar belakangi kasus perceraian tersebut. Pertama faktor ekonomi dan KDRT. Namun kasus terbaru yang ditemukan, banyak juga perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran yang dipicu suami kecanduan judi online.
“Yang mendominasi itu masalah ekonomi, kemudian masalah pertengkaran dan ada salah satu pihak baik suami atau istri yang meninggalkan pasangannya tanpa ada kabar dalam waktu yang lama. Ada juga faktor lain seperti judi online yang terjadi pertengkaran sehingga terjadi perceraian,” papar Ghozi.
BACA JUGA:Ratusan Wanita Di Tebo Menjanda, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab Perceraian di Tebo
Selain masyarakat umum, banyak juga pemohon yang mendaftarkan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Sengeti yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ghozi menyebut, sepanjang tahun 2023 hingga 2024 tercatat ada 22 kasus perceraian ASN.
Selain angka perceraian, jumlah perkara dispensasi kawin selama tahun 2023-2024 di Pengadilan Agama Sengeti juga terbilang cukup tinggi. Permohonan dispensasi kawin atau pernikahan muda ini disebabkan banyak faktor, diantaranya hamil diluar nikah, perjodohan, pergaulan bebas hingga menghindari perbuatan zina.