Jambitv.co, Kota Jambi - Afandi Susilo alias Ko Apex, selaku Kepala Cabang Pt Sinar Bintang Samudra atau SBS di Jambi. Mangkir 2 kali panggilan penyidik sebagai tersangka, terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat kapal tongkang.
Terkait hal ini, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan. Tersangka Ko Apex tidak mengindahkan 2 kali panggilan penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Sehingga, karena tersangka tidak hadir 2 kali, Maka polisi akan melakukan upaya paksa membawa Ko Apex ke Polda Jambi. Dan upaya paksa ini akan dilakukan pada minggu ini. BACA JUGA:Ko Apex Mangkir Panggilan Pertama Penyidik, Alasannya Masih di Luar Kota “Kita sudah melayangkan 2 kali pemanggilan panggilan yang pertama tidak diindahkan oleyh tersangka, dan panggilan kedua tersangka tidak juga mengindahkan atau tidak hadir pada proses pemanggilan yang kita layangkan, sehingga kami akan melakukan upaya paksa,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira Dirreskrimum Polda Jambi. Upaya pemanggilan secara paksa yang akan dilakukan ini, telah melewati semua prosedur proses hukum yang berlaku. Yang mana saat setelah ko apex ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama namun tersangka tidak hadir. Kemudian pemanggilan kedua juga dilakukan dan juga tidak diindahkan. Akhirnya penyidik akan melakukan pemanggilan secara paksa. BACA JUGA:Polisi Tetapkan Ko Apex Sebagai Tersangka Atas Kasus Penggelapan dalam Jabatan dan Pemalsuan SuratTak Hadir 2 Kali Panggilan Penyidik, Polisi Akan Jemput Paksa Ko Apex
Selasa 11-06-2024,09:58 WIB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :