Kajari Tebo Turun Langsung Eksekusi Syamsu Rizal

Sabtu 01-06-2024,21:35 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri Tebo akhirnya mengeksekusi Syamsu Rizal, atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang memutus bersalah atas kasus perambahan hutan dan di hukum kurungan 2 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Kajari Tebo Ridwan mengatakan, telah menerima surat perintah eksekusi pada Jum'at 31 Mei 2024 dan pada malamnya sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Ia dan Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno menuju tempat terpidana, untuk membicarakan langsung perintah MA.

BACA JUGA: Petikan Putusan MA Sudah Diterima, Kejari Tebo Belum Eksekusi Syamsu Rizal

"Beliau koperatif tidak ada perlawanan dan langsung di antarkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo," ungkapnya, Sabtu (1/6/2024).

Setelah di eksekusi dan diantarkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo, tanggungjawab Kejari Tebo telah selesai. Sedangkan, ia tidak mengetahui di blok mana dan bergabung dengan siapa Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal bergabung.

"Beliau telah didalam, tanggungjawab Lapas Kelas II B Muara Tebo lagi dimana di masukkan dan bergabung dengan siapa," tambahnya.

Lanjutnya, jika beliau melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dipersilahkan, namun eksekusi tetap akan dilakukan. Sedangkan untuk denda bisa saja dibayarkan, jika telah menjalani hukuman pokoknya.

Kategori :