Jambitv.co, KotaJambi – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengusulkan akan hapus NIK KTP untuk 6.100 orang di Kota Jambi. Penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini, hanya berdasarkan hasil Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan KPU. Persoalannya, apakah dapat dijamin kebenaran hasil Coklit yang dilakukan KPU Tersebut?
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, Nirwan membenarkan usulan tersebut, bahwa ada 6.100 data kependudukan yang diusulkan ke Kemendagri untuk di Non Aktifkan. Penonaktifan dilakukan berdasarkan usulan dari KPU beberapa waktu lalu saat dilakukan Coklit. Menurut hasil Coklit tersebut, ada 2 kategori NIK yang bakal di Non Aktifkan. Pertama adalah data penduduk yang telah meninggal dunia dan NIK warga yang masih bertempat di RT namun sudah dihapus atau pindah.
BACA JUGA:Lebih Dari 1.200 Warga Belum Masuk DPT Sarolangun
“Jadi menyangkut DPT kami kemarin sudah mengusulkan ke Kementerian dalam hal ini Dirjen Dukcapil, untuk penonaktifan. Karena berdasarkan KPU itu ada lebih kurang 6.100 penduduk yang sudah sudah meninggal berdasarkan hasil Coklik kemarin. Dan itu sudah kita ajukan penghapusan datanya ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Nirwan.
Nirwan menghimbau kepada warga yang NIK nya diusulkan untuk di Non Aktifkan untuk dapat segera melapor atau pindah domisili. Karena jika tidak, akan berpengaruh pada sejumlah fasilitas penggunaan NIK seperti layanan Kesehatan BPJS.