Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak Pidana Pemilu penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Syamsu Rizal, dari penyidik Polres Tebo pada senin (20/5/2024). Hal ini disampaikan, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra.
Diakuinya, SPDP pertama tersangka berinisial M menjabat sebagai ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Sumay dan tersangka kedua berinisial MRI menjabat sebagai ketua PPK Tengah Ilir.
Dalam SPDP, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemilu penggelembungan suara, Caleg DPR RI dan disangkakan mereka melanggar pasal 535 dengan ancaman 3 tahun penjara, pasal 551ancaman kurungan 2 tahun dan pasal 505 ancaman kurungan 1 tahun.
"Kita sedang menunggu 14 hari pemberkasan dari penyidik Polres Tebo, untuk diteliti oleh jaksa yang ditunjuk oleh Kajari Tebo," ungkapnya, Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya, 2 terdakwa berinisial R dan A menjabat sebagai operator di masing-masing PPK Tengah Ilir dan PPK Sumay telah lebih dulu di adili. Majelis hakim memutus bersalah dan di vonis 8 bulan penjara denda Rp 24 juta dan subsider 1 bulan penjara.
Namun, kedua terdakwa melawan dan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jambi. Saat ini Kejari Tebo masih menunggu putusan dari PT Jambi.