Jambitv.co, KotaJambi - Persoalan iuran perpisahan SMPN 7 Kota Jambi yang semlat viral beberapa waktu lalu akhirnya berakhir ke Inspektorat Kota Jambi.
Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih ternyata langsung mengistruksiman Inspektorat untuk menangani persoalaan tersebut.
BACA JUGA:Iuran Perpisahan SMPN 7 Kota Jambi, Ini Tanggapan Komite Sekolah
"Kita tidak jadi memanggil, karena kasusnya sudah ditangani Inspektorat Kota Jambi. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dan nanti ada laporannya ke kita," kata Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi saat dikonfirmasi.
Mulayadi menyebut, pihak dinas sebenarnya sudah mengingatkan pihak sekolah dan memghimbau agar acara perpisahan digelar dilingkungan sekolah, karena dianggap sebagai kegiatan akademik dan tidak wajib diadakan.
BACA JUGA:Setiap Siswa Diwajibkan Bayar Iuran Rp 100 Ribu Untuk Perpisahan Siswa SMPN 7 Kota Jambi
Jikapun ada acara digelar dengan ketentuan tidak membebani orang tua/wali siswa, dan tidak boleh ada pungli.
"Harus ada rapat lengkap de gan orang tua siswa,dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung seperti daftar hadir, notulensi hasil rapat, berita acara hasil rapat, dan foto/video rapat. Lokasi acara direkomendasikan berada di lingkungan sekolah, bukan di gedung mewah," kata Mulyadi.
Sementara Inspektur Inspektorat Kota Jambi, Desiyanti membenarkan adanya pemeriksaan masalah iuran uang perpisahan di SMPN7.
"Masih berproses, kita panggil-panggil pihak terkait. Semua pihak terkait termasuk Kepsek SMPN7 dan pihak Diknas," kata Desiyanti, Kamis (16/5)
Namun sebut dia, saat ini belum ada kesimpulan terkait pemeriksaan tersebut.
"Intinya belum ada kesimpulan ya. Minggu depan mudah-mudahan sudah ada keseimpulan," ungkapnya.