Kejari Sungai Penuh Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin
Kejari Sungai Penuh Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Batang Merangin -Dewi Wilona-Jambitv.co
KERINCI, JAMBITV.CO - Kejari Sungai Penuh limpahkan berkas dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin yang melibatkan eks kades Sumino dan eks Pjs Zulfikar ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk dipersidangkan.
Kasubsi Penuntut Unit Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa proses pemberkasan sudah lengkap dan ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi untuk menjalani persidangan.
BACA JUGA:Polsek Kumpeh Ulu Rutin Gelar KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Meskipun begitu, para tersangka saat ini masih menunggu jadwal persidangan lebih lanjut. Jika ada perubahan jadwal ataupun kuasa hukum, sidang akan ditunda untuk selanjutnya dijadwalkan kembali. Untuk diketahui, para tersangka diduga membuat laporan fiktif pada tahun 2021 yang membuat kerugian negara mencapai 644 juta rupiah.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Batang Merangin telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Sidang pertama dilaksanakan pada (10/3) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada (7/4),” ungkap Tomi Ferdian, Kasubsi Penuntut Unit Pidsus Kejari Sungai Penuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: