Sementara itu Kapolres juga menyampaikan, selain dengan cara mengancam korban, aksi bejat pelaku yang merupakan Ayah Tiri Korban tersebut ternyata juga sempat di Videokan oleh pelaku. yang mana video tersebut di gunakan pelaku untuk menakuti korban. agar korban tidak menceritakan aksi bejat ayah tirinya kepada orang lain.
“pelaku juga memvideokan aksi bejatnya, di mana hal tersebut di gunakan pelaku untuk mengancam anaknya agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang lain.” Kata Kapolres.
Kapolres Sarolangun Akbp Budi Prasetya juga menambahkan, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut pada Agustus 2023 lalu, yang mana Aski Bejat Pelaku sendiri di lakukan di semak semak yang berada Simpang Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, saat pelaku menjemput korban dari Pondok Pesantren menuju kerumah keduanya yang berada di Kecamatan Pelawan.
“aksi pelaku pertama kali dilakukan disemak semak Desa Dusun Dalam, saat pelaku menjemput korban dari Pondok Pesantren menuju kerumah mereka yang berada di Kecamatan Pelawan.” Tambahnya.