hal ini di akui oleh Kepala Dinas Dpmd Sarolangun Mulyadi,jum’at (19/04/2024). yang mana menurutnya hal ini tentu berdampak pada 39 Desa yang akan habis jabatannya tahun ini terpaksa harus di pimpin oleh Pj Kades menjelang di lakukannya Pilkades serentak 2025 mendatang.
“Dengan adanya penundaan Pilkades, ya tentu berdampak ke pada 39 Desa yang mau tidak mau harus di jabat oleh pj kades menjelang pilkades serentak di lakukan pada tahun 2025 mendatang.” Ungkap Mulyadi.
Sementaran itu untuk penentuan Pj Kades sendiri, berdasarkan aturan haruslah seorang Asn yang umumnya berada di wilayah Desa atau Kecamatan tersebut. yang mana nantinya di usulkan oleh Camat Ke Bupati sarolangun.
Kadis Dpmd Sarolangun juga menegaskan bagi warga yang Kadesnya sudah habis masa jabatan saat ini boleh ikut mengusulkan siapa Asn yang bisa akan menjadi Pj di Desanya melalui Camat masing masing, sehingga dapat menjadi pertimbangan Camat saat mengajukan nama calon Pj Kades Ke Bupati Sarolangun.
“warga boleh ajukan nama calon Pj Kades, tapi ke Camat, sehingga nantinya nama tersebut dapat di pertimbangkan Camat saat mengajukan ke Bupati Sarolangun.” Tambah Mulyadi.