Jambitv.co, Jambi – Satu lagi Kepala Desa yang terjerat korupsi dana desa. Terdakwa Atri Arga yang pernah menjabat sebagai Kades Siulak Kecil Hilir Kabupaten Kerinci, diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 17 April 2024.
Melalui persidangan, Hakim mengkuhum terdakwa Atri Arga dengan pidana 4 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Berupa membuat laporan dalam penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaan Jaksa, perbuatan Atri Arga mencuri uang negara tersebut merugikan negara senilai Rp 650 juta rupiah, yang bersumber dari dana desa Siulak Kecik Hilir tahun 2021.
Selain vonis penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denga mencapai Rp 200 juta. Serta vonis mengembalikan kerugian negara senilai Rp 299 juta.
BACA JUGA:Dana Desa Dikorupsi, Kejari Tahan Budiono Mantan Kades Mekar Sari Makmur
Dengan ketentuan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka hukuman penjara untuk kepala desa tersebut akan ditambah selama 1 tahun.
Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sungai Penuh menyatakan pikir-pikir. Sebelum mengambil sikap menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Senada dengan sikap Jaksa, pihak terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim. Masa pikir-pikir yang diberikan selama 7 hari, apabila kedua belah pihak tidak mengambil sikap, maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.