Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri Tebo menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. Terkait kasus kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Almarhum Airul Harahap, pada Jumat 22 Maret 2024 Lalu.
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Suseno mengaku, dalam SPDP kali ini, penyidik polres tebo melampirkan 2 nama tersangka yang masih di bawah umur berinisal RA dan AR. Dan mereka di tahan di Polres Tebo karena usianya 14 dan 15 tahun. Batas terendah usia anak yang dilakukan penahanan. BACA JUGA:Motif Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Tebo Terungkap, Polisi Sebut Berawal dari Korban Tagih Hutang Selain adanya nama tersangka, dalam spdp terbaru ini pasal yang dikenakan juga berbeda dengan sebelumnya. Dimana pada SPDP kali ini penyidik menerapkan pasal 170 ayat 3, tentang kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kemudian karena pelakunya anak-anak, Penyidik Polres Tebo juga menerapkan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak. Dan pelaku terancam kurungan penjara 10 tahun penjara. BACA JUGA:Polisi Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian Santri di Ponpes Tebo, Mereka Ternyata Senior Korban “Jadi untuk spdp yang terbaru ini pasalnya di pasal 170 tentang kekerasan di muka umum yang menyebabkan mayi dan juga anak anak pelakunya jadi disertakan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, untuk pasal 80 ini (ancamannya) 10 tahun ya, kalau di 170 (ancamannya) 12 tahun,” Kata Febrow Soeseno Kasi Intel Kejari Tebo. Sebelumnya pada SPDP terdahulu, Penyidik Polres Tebo mengenakan pasal 351, tentang penganiayaan. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. BACA JUGA:Saksi Yang Diperiksa Terkait Kasus Kematian Santri di Tebo Bertambah Menjadi 54 OrangKejari Tebo Terima Spdp 2 Tersangka Masih Dibawah Umur Kasus Kematian Santri Raudatul Mujawwidin
Rabu 27-03-2024,09:33 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 19-06-2025,09:46 WIB
Kejari Tebo Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Jumat 13-06-2025,10:29 WIB
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Tetapkan Kadis Perindag Tebo Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Kamis 12-12-2024,10:24 WIB
Kasus Pencabulan: Penyidik Polres Tebo Limpahkan Perkara ‘ZF’ Ke Kejari Tebo
Sabtu 29-06-2024,09:44 WIB
Gemakato Geruduk Kantor Kejari Tebo, Ini Tuntutannya...!!!
Jumat 14-06-2024,09:32 WIB
Tuntutan Terdakwa Kedua Ketua PPK Lebih Berat Dibandingkan Operator, Ini Alasan Kejari Tebo!
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB