Besaran Zakat Fitrah di Batanghari Tahun 2024, Tertinggi Rp 54.400 dan Terendah Rp 41.600

Senin 25-03-2024,09:26 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Batanghari - Majelis Ulama Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 2024 ini telah menetapkan ketentuan Zakat Fitrah 1445 hijriah. Dari hasil penetapan tersebut, nominal uang pengganti beras untuk masing kualitas mengalami kenaikan senilai 8 ribu rupiah perjiwa. 

 

Nominal uang pengganti beras tersebut ditetapkan sesuai harga jual di pasaran. Dimana untuk kualitas tertinggi ditetapkan senilai Rp 54.400 perjiwa. Nominal ini naik dibanding tahun 2023 lalu yang hanya senilai Rp 46.400 rupiah.

Sedangkan beras kualitas sedang naik menjadi Rp 48.000 dari harga tahun lalu senilai Rp 40 ribu rupiah. Kemudian untuk beras kualitas biasa ditetapkan Rp 41.600.

BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya!!

“Dari harga beras tersebut, maka ditetapkanlah ketentuan zakat fitrah itu. Kemudian zakat fitrah inikan disesuaikan dengan makanan sehari-hari, jadi kalau yang biaso makan sehari-hari beras dengan kualitas baik maka zakat fitrahnyo dikenokan Rp 54.400. Kemudian kalau biaso makannyo beras sedang, itu Rp 48.000, kemudian kalau kualitas biasa Rp 41.600 perjiwa,” ujar A. Sholahuddin, Sektum MUI Batanghari.

Ahmad Sholahuddin juga mengatakan, bahwa nominal tersebut ditetapkan dari harga beras seberat 2,5 kilogram. Sehingga warga dapat membayar zakat fitrah dengan bentuk nominal uang sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi setiap hari. 

Sementara itu untuk pembayaran Fidyah, juga telah ditetapkan senilai Rp 30.000 perhari atau 0,7 kilogram beras perjiwa. 

Kategori :