Jambitv.co - Jambi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan lima puluh orang sebagai saksi perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan kepada Bank Jambi tahun 2017-2018.
Lain dari itu, Kejati Jambi juga telah menetapkan tujuh orang sebagai ahli, guna dimintai keterangan atau pendapatnya terkait perkara yang terjadi.
Adapun lima puluh tujuh orang ini diantaranya karyawan Bank Jambi dan jajaran akademisi.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexi Fatharani.
"Lima puluh oranh kita tetapkan diperiksa sebagai saksi dan ada tujuh ahli kami mintai keterangan," kata Lexi baru-baru ini di ruang kerjanya.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon adalah salah satu tersangka (tsk) kasus dugaan korupsi gagal bayar MTN PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Kepada Bank Jambi, tahun 2017 - 2018.
Tersangka berikutnya inisial AL, selaku mantan PJS Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas, tsk selanjutnya Direktur PT. Columbindo Perdana Cash dan Kredit, lalu Direktur Investman Banking PT MNC Sekuritas dan Direktur PT Citra Prima Mandiri.
Selain ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tsk juga berperan sebagai tsk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatan tsk, terjadi kerugian negara senilai Rp. 310 Miliar.
Barang bukti yang diamankan Kejati Jambi diantaranya, uang tunai sekitar Rp. 23 Miliar dan sebuah rumah bernilai Rp. 7 Miliar.