Jambitv.co, kota jambi - Penyelidikan oleh kejari jambi terhadap Program Beasiswa Siswa Sma dan Smk Tahun 2018. Berujung dengan pentepan tiga orang dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut menjadi tersangka.
Masing- masing tersangka Direktur Cv Syah Nusantara bernama Ilhamsyah. Lalu dua Asn Pemerintah Provinsi Jambi Amri Daimun. Dan Abdul Mukti mantan kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Para Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3 Miliar. Dari Dana Beasiswa Pendidikan sebesar Rp 6,9 Miliar. BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta “Bahwa benar jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri jambi telah menerima 3 orang tersangka bernama Ilhamsyah, Amri Daimun Dan Abdul Mukti. Semuanya terlibat dalam kasus korupsi beasiswa sma dan smk pada dinas pendidikan tahun 2018,” Kata Lexy Fatharany Kasi Penkum Kejati Jambi. Kronologisnya, beasiswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2018 untuk Siswa Siswi Sma Smk di provinsi jambi dengan anggaran Rp 6,9 Miliar. Pada saat penyaluran tidak merata alias dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Padahal secara peruntukan resmi, ada 2.760 siswa yang berhak mendapatkan anggaran program pendidikan tersebut, yang per orangnya dianggarkan Rp. 2 Juta 500 Ribu. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya kegiatan pengungkapan perkara tersebut. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini “Bahwa kronologis penanganan perkara ini, tiga pelaku merupakan asn yang ditunjuk untuk melakukan pemberinan dana beasiswa sebesar Rp 6,9 Miliar. Dengan harga satuan sebesar 2 juta 5 ratus kepada 2.760 siswa. Dari informasi dan penyidikan yang dilakukan telah terjadi kerugian negara kurang lebih nilainya rp 3 miliar,” Tambah Lexy Fatharany. Penegakan hukum pada tersangka tersebut, jaksa menerapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Para Tersangka korupsi dana beasiswa pendidikan tersebut kini mendekam di Lapas Jambi, dan terancam dihukum 20 tahun penjara. BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 JutaAbdul Mukti, Amri Daimun dan Ilhamsyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Siswa SMA/SMK 2018
Minggu 03-03-2024,08:30 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 21-08-2025,14:46 WIB
Mantan PJS dan Kades Aktif Batang Merangin Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa
Kamis 12-12-2024,11:19 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh Masuki Tahap Penuntutan, Sidang Pledoi Dijadwalkan 17 Desember
Rabu 11-12-2024,11:29 WIB
Kejari Muaro Jambi Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pada Dinas Ketahanan Pangan
Kamis 05-12-2024,13:49 WIB
Korupsi Koni Kerinci Khusaeri Bantah Menskenariokan Harga Fiktif Kamar Hotel
Rabu 20-11-2024,11:00 WIB
Kepala MAN 2 Tanjung Jabung Timur akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi
Terpopuler
Kamis 21-08-2025,22:18 WIB
Musda Golkar Jambi Digelar 30 Agustus 2025
Jumat 22-08-2025,09:20 WIB
Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci
Kamis 21-08-2025,22:47 WIB
Harga Biji Kopi Kering Jenis Robusta Mengalami Penurunan Signifikan
Jumat 22-08-2025,09:13 WIB
Edi Purwanto Komitmen Perjuangkan Nasib Lahan 200 KK Transmigran di Gambut Jaya
Jumat 22-08-2025,09:39 WIB
Lagi! Dokter Tolak Pasien Kritis Terjadi di Puskesmas Semerap, Keluarga Korban Mengamuk!
Terkini
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,14:41 WIB
Kesbangpol, Polda, dan Korem Jambi Bersatu Cegah Premanisme Lewat Sosialisasi
Jumat 22-08-2025,14:31 WIB