Jambitv.co, kota jambi - Penyelidikan oleh kejari jambi terhadap Program Beasiswa Siswa Sma dan Smk Tahun 2018. Berujung dengan pentepan tiga orang dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut menjadi tersangka.
Masing- masing tersangka Direktur Cv Syah Nusantara bernama Ilhamsyah. Lalu dua Asn Pemerintah Provinsi Jambi Amri Daimun. Dan Abdul Mukti mantan kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Para Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3 Miliar. Dari Dana Beasiswa Pendidikan sebesar Rp 6,9 Miliar. BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta “Bahwa benar jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri jambi telah menerima 3 orang tersangka bernama Ilhamsyah, Amri Daimun Dan Abdul Mukti. Semuanya terlibat dalam kasus korupsi beasiswa sma dan smk pada dinas pendidikan tahun 2018,” Kata Lexy Fatharany Kasi Penkum Kejati Jambi. Kronologisnya, beasiswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2018 untuk Siswa Siswi Sma Smk di provinsi jambi dengan anggaran Rp 6,9 Miliar. Pada saat penyaluran tidak merata alias dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Padahal secara peruntukan resmi, ada 2.760 siswa yang berhak mendapatkan anggaran program pendidikan tersebut, yang per orangnya dianggarkan Rp. 2 Juta 500 Ribu. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya kegiatan pengungkapan perkara tersebut. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini “Bahwa kronologis penanganan perkara ini, tiga pelaku merupakan asn yang ditunjuk untuk melakukan pemberinan dana beasiswa sebesar Rp 6,9 Miliar. Dengan harga satuan sebesar 2 juta 5 ratus kepada 2.760 siswa. Dari informasi dan penyidikan yang dilakukan telah terjadi kerugian negara kurang lebih nilainya rp 3 miliar,” Tambah Lexy Fatharany. Penegakan hukum pada tersangka tersebut, jaksa menerapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Para Tersangka korupsi dana beasiswa pendidikan tersebut kini mendekam di Lapas Jambi, dan terancam dihukum 20 tahun penjara. BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 JutaAbdul Mukti, Amri Daimun dan Ilhamsyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Siswa SMA/SMK 2018
Minggu 03-03-2024,08:30 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Kamis 20-11-2025,13:59 WIB
Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan
Kamis 20-11-2025,13:57 WIB
Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Sabtu 15-11-2025,12:50 WIB
Kasus Korupsi DAK Fisik Disdik Jambi: Empat Aset Tanah di Jawa Barat Akan Diperiksa
Jumat 14-11-2025,12:09 WIB
Kejari Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK SMK hingga 1 Desember
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB