Jambitv.co, kota jambi - Penyelidikan oleh kejari jambi terhadap Program Beasiswa Siswa Sma dan Smk Tahun 2018. Berujung dengan pentepan tiga orang dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut menjadi tersangka.
Masing- masing tersangka Direktur Cv Syah Nusantara bernama Ilhamsyah. Lalu dua Asn Pemerintah Provinsi Jambi Amri Daimun. Dan Abdul Mukti mantan kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Para Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3 Miliar. Dari Dana Beasiswa Pendidikan sebesar Rp 6,9 Miliar. BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta “Bahwa benar jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri jambi telah menerima 3 orang tersangka bernama Ilhamsyah, Amri Daimun Dan Abdul Mukti. Semuanya terlibat dalam kasus korupsi beasiswa sma dan smk pada dinas pendidikan tahun 2018,” Kata Lexy Fatharany Kasi Penkum Kejati Jambi. Kronologisnya, beasiswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2018 untuk Siswa Siswi Sma Smk di provinsi jambi dengan anggaran Rp 6,9 Miliar. Pada saat penyaluran tidak merata alias dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Padahal secara peruntukan resmi, ada 2.760 siswa yang berhak mendapatkan anggaran program pendidikan tersebut, yang per orangnya dianggarkan Rp. 2 Juta 500 Ribu. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya kegiatan pengungkapan perkara tersebut. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini “Bahwa kronologis penanganan perkara ini, tiga pelaku merupakan asn yang ditunjuk untuk melakukan pemberinan dana beasiswa sebesar Rp 6,9 Miliar. Dengan harga satuan sebesar 2 juta 5 ratus kepada 2.760 siswa. Dari informasi dan penyidikan yang dilakukan telah terjadi kerugian negara kurang lebih nilainya rp 3 miliar,” Tambah Lexy Fatharany. Penegakan hukum pada tersangka tersebut, jaksa menerapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Para Tersangka korupsi dana beasiswa pendidikan tersebut kini mendekam di Lapas Jambi, dan terancam dihukum 20 tahun penjara. BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 JutaAbdul Mukti, Amri Daimun dan Ilhamsyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Siswa SMA/SMK 2018
Minggu 03-03-2024,08:30 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 20-11-2024,11:00 WIB
Kepala MAN 2 Tanjung Jabung Timur akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi
Kamis 14-11-2024,12:23 WIB
Korupsi Koni Sungai Penuh: Uang Rp 85 Juta Masih Misterius
Sabtu 26-10-2024,11:22 WIB
Pelajar SMPN 10 Kota Jambi Bawa dan Konsumsi Miras di Sekolah. Ini Kata Pihak Sekolah!
Jumat 19-07-2024,09:18 WIB
Inspektorat Provinsi Periksa 30 Saksi di Polres Tebo Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PKK 2023
Jumat 05-07-2024,09:40 WIB
3 Terdakwa Korupsi Stadion Mini Sungai Penuh Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,12:17 WIB
Kota Jambi Siaga Hujan Badai Jelang Pencoblosan, Pemkot Siapkan TPS Pengganti Antisipasi Banjir
Minggu 24-11-2024,09:32 WIB
Warung Terendam Banjir, Sejumlah Pedagang di Kota Jambi Merugi
Minggu 24-11-2024,09:25 WIB
Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Banjir Disejumlah Titik di Kota Jambi
Sabtu 23-11-2024,18:50 WIB
Taman Rimba Jambi Upaya Melestarikan Satwa dan Mendukung Pendidikan
Terkini
Minggu 24-11-2024,09:32 WIB
Warung Terendam Banjir, Sejumlah Pedagang di Kota Jambi Merugi
Minggu 24-11-2024,09:25 WIB
Hujan Deras dan Drainase Buruk Picu Banjir Disejumlah Titik di Kota Jambi
Sabtu 23-11-2024,18:50 WIB
Taman Rimba Jambi Upaya Melestarikan Satwa dan Mendukung Pendidikan
Sabtu 23-11-2024,12:17 WIB
Kota Jambi Siaga Hujan Badai Jelang Pencoblosan, Pemkot Siapkan TPS Pengganti Antisipasi Banjir
Sabtu 23-11-2024,12:09 WIB