Jambitv.co, kota jambi - Penyelidikan oleh kejari jambi terhadap Program Beasiswa Siswa Sma dan Smk Tahun 2018. Berujung dengan pentepan tiga orang dalam pelaksanaan program beasiswa tersebut menjadi tersangka.
Masing- masing tersangka Direktur Cv Syah Nusantara bernama Ilhamsyah. Lalu dua Asn Pemerintah Provinsi Jambi Amri Daimun. Dan Abdul Mukti mantan kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Para Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3 Miliar. Dari Dana Beasiswa Pendidikan sebesar Rp 6,9 Miliar. BACA JUGA:3 Pengurus Koni Sungai Penuh Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 779 Juta “Bahwa benar jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri jambi telah menerima 3 orang tersangka bernama Ilhamsyah, Amri Daimun Dan Abdul Mukti. Semuanya terlibat dalam kasus korupsi beasiswa sma dan smk pada dinas pendidikan tahun 2018,” Kata Lexy Fatharany Kasi Penkum Kejati Jambi. Kronologisnya, beasiswa dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2018 untuk Siswa Siswi Sma Smk di provinsi jambi dengan anggaran Rp 6,9 Miliar. Pada saat penyaluran tidak merata alias dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Padahal secara peruntukan resmi, ada 2.760 siswa yang berhak mendapatkan anggaran program pendidikan tersebut, yang per orangnya dianggarkan Rp. 2 Juta 500 Ribu. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya kegiatan pengungkapan perkara tersebut. BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini “Bahwa kronologis penanganan perkara ini, tiga pelaku merupakan asn yang ditunjuk untuk melakukan pemberinan dana beasiswa sebesar Rp 6,9 Miliar. Dengan harga satuan sebesar 2 juta 5 ratus kepada 2.760 siswa. Dari informasi dan penyidikan yang dilakukan telah terjadi kerugian negara kurang lebih nilainya rp 3 miliar,” Tambah Lexy Fatharany. Penegakan hukum pada tersangka tersebut, jaksa menerapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Para Tersangka korupsi dana beasiswa pendidikan tersebut kini mendekam di Lapas Jambi, dan terancam dihukum 20 tahun penjara. BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Alkes Dinkes Sarolagun Kembalikan Kerugian Negara Rp 600 JutaAbdul Mukti, Amri Daimun dan Ilhamsyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Siswa SMA/SMK 2018
Minggu 03-03-2024,08:30 WIB
Reporter : Doli Maulana
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Kamis 25-09-2025,11:44 WIB
Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 100 Ekor Sapi di Muaro Jambi
Rabu 24-09-2025,11:19 WIB
Kejari Sungai Penuh Geledah 2 Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi PJU
Selasa 23-09-2025,11:36 WIB
Korupsi Pupuk Subsidi, 3 Terdakwa Di Bungo Divonis 1,5 Hingga 4,5 Tahun Tahun Penjara
Selasa 23-09-2025,11:31 WIB
Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
Kamis 09-10-2025,11:29 WIB
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Kota Jambi Ditangkap di Kosan Pacarnya di Sumsel
Kamis 09-10-2025,11:47 WIB
Api Lahap Gudang PT. Sabda Kreasi, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Kamis 09-10-2025,11:12 WIB
Mayat Seorang Pria Di Temukan Membusuk Di Kebun Sawit
Kamis 09-10-2025,11:22 WIB
Guru dan Siswa SMA Negeri 6 Kerinci Mogok Belajar Dan Mengajar, Tuntut Pergantian Kepala Sekolah
Kamis 09-10-2025,11:12 WIB
Baru Sehari Ditutup, Tps Ilegal Di Pematang Gajah Kembali Di Penuhi Sampah
Terkini
Jumat 10-10-2025,10:44 WIB
Berikan Pelatihan Dan Jelajah Samsara Living Museum, BI Jambi Ajak Wartawan ke Bali Ikuti Capasity Building
Kamis 09-10-2025,11:53 WIB
Polsek Sungai Bahar Amankan 7 Remaja Bersenjata Tajam, Diduga Gengster Pelajar
Kamis 09-10-2025,11:47 WIB
Api Lahap Gudang PT. Sabda Kreasi, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Kamis 09-10-2025,11:40 WIB
Narkoba Mendominasi, Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara
Kamis 09-10-2025,11:35 WIB