Jambitv.co, KotaJambi – Tawuran antar kelompok berandalan bermotor yang terjadi di Simpang Puncak pada 11 Februari 2024 akhirnya berhasil diungkap Polisi. Setelah melakukan penyelidikan dari video yang sempat beredar. Tim Macan Polsek Jelutung bekerjasama dengan Tim Jatanras Polresta Jambi, berhasil meringkus 2 tersangka penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang pemuda meninggal dunia.
Aksi tawuran tersebut tepatnya terjadi di Jalan Gajah Mada, Simpang Puncak, kelurahan Jelutung, kecamatan Jelutung sekitar pukul 05.30 wib. Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, dari tawuran tersebut seorang pemuda inisial AP meninggal dunia karena mengalami sejumlah luka bacok.
“Polresta bersama Polsek Jelutung telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait perkara 170 ayat 2 yang mengakibatkan korban jiwa. Yang diduga dilakukan oleh inisial A dan J dan satu orang sebagai DPO,” ungkap Kompol Indar Wahyu.
BACA JUGA:Polresta Jambi Ungkap 30 Kasus Geng Motor Dengan 157 Pelaku
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di tangan, belakang pinggang dan kaki akibat terkena senjata jenis egrek.
“Korban pria dewasa dengan 3 lokasi luka, di tangan, di belakang pinggang dan di kaki,” sambungnya.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 kelompok berandalan tersebut. Sedikitnya ada 15 orang yang menjalani pemeriksaan yang kemudian menetapkan 2 orang diantaranya sebagai tersangka inisial A dan J.
“Kita telah melakukan pemeriksaan kedua kelompok kurang lebih 15 orang, kita melakukan penyelidikan dan meningkatkan penyidikan hingga menetapkan sementara 2 orang tersangka inisial A dan J,” papar Kompol Indar.
BACA JUGA:Kasus Geng Motor Bacok Polisi, 3 Tersangka di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Tahap II
Terkait kronologis tawuran sendiri, kedua kelompok berandalan bermotor ini dengan sengaja mengatur janji pertemuan di Simpang Puncak, dengan niat memang hendak tawuran.
“Tawuran 2 kelompok berandalan ini janjian bertemu di Simpang Puncak,” pungkasnya.
Dua tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, tersangka berinisial A merupakan eksekutor yang masih dibawah umur. Sedangkan tersangka berinisial J hanya ikut serta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.